KPP MADYA BANDUNG

Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Maret 2024 | 11:30 WIB
Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menyambangi 3 wajib pajak di tempat usahanya di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan konseling penagihan pada 1 Februari 2024.

KPP Madya Bandung menugaskan 3 juru sita pajak negara (JSPN) antara lain Irvan Sofwan, Wahyu Gunardjo, dan Ade Wildan Rahmannudin. Dalam konseling tersebut, mereka memberikan edukasi kepada wajib pajak atas kewajibannya yang masih menjadi tunggakan.

“Kegiatan ini merupakan tindakan persuasif di samping pelaksanaan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Irvan dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam pelaksanaan penagihan aktif, lanjut Irvan, juru sita berwenang melakukan tindakan mulai dari penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, penjualan barang sitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Namun demikian, juru sita juga dapat mengambil tindakan persuasif, seperti konseling penagihan, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya.

“Ada peribahasa Sunda, caina herang laukna beunang, yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa menimbulkan akibat buruk bagi orang lain,” tutur Irvan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Dia menegaskan konseling penagihan merupakan upaya JSPN dalam membangun komunikasi dengan wajib pajak. Langkah tersebut juga dilakukan agar penagihan tidak justru membuat wajib pajak takut atau terganggu.

Sebagai informasi, terdapat serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023. Serangkaian penagihan pajak tersebut terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 04 Maret 2024 | 15:10 WIB

mbok ya koruptor di begituin juga , disita set nya , ketahuan korupsi berapa kenakan denda berpa persen senilai hasil korupsinya disandera sampai bisa bayar denda dan mengembalikan hasil korupsinya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP