KPP MADYA BANDUNG

Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Maret 2024 | 11:30 WIB
Juru Sita Datangi Lokasi Usaha WP, Beri Konseling soal Penagihan Pajak

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menyambangi 3 wajib pajak di tempat usahanya di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan konseling penagihan pada 1 Februari 2024.

KPP Madya Bandung menugaskan 3 juru sita pajak negara (JSPN) antara lain Irvan Sofwan, Wahyu Gunardjo, dan Ade Wildan Rahmannudin. Dalam konseling tersebut, mereka memberikan edukasi kepada wajib pajak atas kewajibannya yang masih menjadi tunggakan.

“Kegiatan ini merupakan tindakan persuasif di samping pelaksanaan tindakan penagihan aktif sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Irvan dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pelaksanaan penagihan aktif, lanjut Irvan, juru sita berwenang melakukan tindakan mulai dari penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, penjualan barang sitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

Namun demikian, juru sita juga dapat mengambil tindakan persuasif, seperti konseling penagihan, guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya.

“Ada peribahasa Sunda, caina herang laukna beunang, yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa menimbulkan akibat buruk bagi orang lain,” tutur Irvan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menegaskan konseling penagihan merupakan upaya JSPN dalam membangun komunikasi dengan wajib pajak. Langkah tersebut juga dilakukan agar penagihan tidak justru membuat wajib pajak takut atau terganggu.

Sebagai informasi, terdapat serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023. Serangkaian penagihan pajak tersebut terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 04 Maret 2024 | 15:10 WIB

mbok ya koruptor di begituin juga , disita set nya , ketahuan korupsi berapa kenakan denda berpa persen senilai hasil korupsinya disandera sampai bisa bayar denda dan mengembalikan hasil korupsinya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra