LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Jumlah WP Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menurun, Begini Catatan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 11:30 WIB
Jumlah WP Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menurun, Begini Catatan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP) tercatat cenderung turun dari tahun ke tahun.

Sebagai gambaran, pada 2018 dan 2019 jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi tercatat masing-masing mencapai 1,04 juta dan 1,26 juta wajib pajak. Namun, pada 2021 dan 2022, tambahan jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi hanya sebanyak 30.927 dan 34.599 wajib pajak.

"Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada 2018, kegiatan ekstensifikasi difokuskan pada wajib pajak yang diketahui memiliki harta tetapi tidak mengikuti tax amnesty, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan badan, serta bendahara dana desa.

Selanjutnya, kegiatan ekstensifikasi pada 2019 lebih difokuskan pada kegiatan ekstensifikasi sektoral atas sektor potensial seperti perdagangan, e-commerce, waralaba, perkebunan, pertambangan, perikanan, dan sektor dominan lainnya sesuai dengan potensi di KPP.

Ekstensifikasi juga dilaksanakan secara teritorial dengan cara menjaring wajib pajak baru pada kawasan komersial seperti pertokoan, mal, pasar, ruko, rukan, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan hunian mewah, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada 2021, kegiatan ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Pasalnya, tingkat keberhasilan pemanfaatan data KPDL ternyata jauh lebih tinggi ketimbang data eksternal dari ILAP.

Ekstensifikasi menggunakan KPDL kembali dilanjutkan pada 2022. "Data hasil KPDL atas wajib pajak yang belum ber-NPWP selanjutnya akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE)," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2022.

Selain meneruskan penggunaan KPDL, tata usaha ekstensifikasi juga terus diperbaiki lewat penyempurnaan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.3. Kali ini, aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi 3.3 menyediakan informasi perkiraan penghasilan dan penambahan informasi detail data KPDL berupa data perekam, koordinat lokasi, dan jenis lokasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?