UU HKPD

Jumlah Retribusi Dipangkas, Sri Mulyani Harap Beban Usaha Bisa Ditekan

Muhamad Wildan | Senin, 14 Maret 2022 | 10:00 WIB
Jumlah Retribusi Dipangkas, Sri Mulyani Harap Beban Usaha Bisa Ditekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

DEMAK, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis retribusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyederhanaan retribusi diperlukan untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah.

"Pada satu sisi pendapatan asli daerah terjaga dan beban kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak," katanya dikutip pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain itu, lanjut menkeu, terdapat beberapa jenis retribusi dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapuskan karena retribusi tersebut terkait dengan layanan yang wajib disediakan pemda tanda adanya pungutan.

Bila dikomparasikan, mayoritas retribusi yang dihapus adalah retribusi jasa umum. Contoh, retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, hingga retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Secara umum, retribusi pada UU HKPD terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu. Khusus retribusi jasa umum, pemda dapat tidak memungut retribusi tersebut dan memberikan pelayanan secara cuma-cuma bila potensi penerimaannya terlampau kecil.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Meski jumlah retribusi dikurangi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menambahkan jenis retribusi selain retribusi yang sudah tercantum dalam UU HKPD. Salah satu jenis retribusi baru yang marak diperbincangkan adalah retribusi kelapa sawit.

Nanti, retribusi terbaru akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam PP tersebut, pemerintah akan mengatur tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dan tata cara penghitungan retribusi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR