SELANDIA BARU

Juli 2018, Standar Pertukaran Informasi Pajak Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 09:31 WIB
Juli 2018, Standar Pertukaran Informasi Pajak Diterapkan

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas Pajak Selandia Baru (Inland Revenue Department) mengatakan peraturan Perundang-Undangan mengenai pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang digagas oleh OECD telah mendapat persetujuan dari kerajaan di Selandia Baru pada 21 Februari lalu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Inland Revenue Department, Pemerintah Selandia Baru akan menyelesaikan AEoI pertamanya pada 30 September 2018. Namun, kewajiban standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS) yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan akan dimulai lebih cepat.

“Undang-Undang yang baru ini dirancang untuk membangun kerangka kerja di mana kewajiban CRS akan diterapkan di Selandia Baru. Mulai 1 Juli 2018 lembaga keuangan harus mengikuti prosedur uji kelayakan (due diligence) yang ditetapkan untuk menentukan apakah rekening mereka dimiliki atau dikendalikan oleh non-resident,” ungkap pernyataan laporan tersebut.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Laporan tersebut juga menerangkan bagi rekening baru yang umumnya dibuka sejak 1 Juli 2018, prosedur tersebut akan mewajibkan lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan informasi identitas pemilik dan tempat tinggal wajib pajak.

Peraturan Perundang-Undangan yang baru diberlakukan ini membuat CRS menjadi salah satu pendekatan yang lebih luas untuk meningkatkan kepatuhan bagi semua lembaga keuangan di Selandia Baru. Pendekatan yang lebih luas ini dirancang untuk kepentingan yurisdiksi dari waktu ke waktu.

Selandia Baru menggunakan pendekatan yang menggabungkan CRS dalam hukum domestik dengan berbagai modifikasi dan adaptasi, yang harus sesuai dengan OECD commentary. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan antara CRS dengan Undang-Undang FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act)

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Inland Revenue Department, seperti dilansir dalam Tax Notes International, berjanji akan segera melengkapi laporan AEoI berdasarkan panduan yang komprehensif tentang Undang-Undang Pelaksanaan AEoI. Laporan ini akan diselesaikan setelah mendapat review untuk draf pedoman yang telah diajukan.

Selain laporan pelaksanaan AEOI, Inland Revenue Departement juga merilis sebuah laporan tentang perubahan aturan pajak bisnis yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang mulai diberlakukan pada 21 Februari 2017. Laporan ini memberikan informasi tentang proses penyederhanaan pajak bisnis dan cara baru bagi perusahaan untuk membayar pajak sementara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?