SELANDIA BARU

Juli 2018, Standar Pertukaran Informasi Pajak Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 09:31 WIB
Juli 2018, Standar Pertukaran Informasi Pajak Diterapkan

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas Pajak Selandia Baru (Inland Revenue Department) mengatakan peraturan Perundang-Undangan mengenai pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang digagas oleh OECD telah mendapat persetujuan dari kerajaan di Selandia Baru pada 21 Februari lalu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Inland Revenue Department, Pemerintah Selandia Baru akan menyelesaikan AEoI pertamanya pada 30 September 2018. Namun, kewajiban standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS) yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan akan dimulai lebih cepat.

“Undang-Undang yang baru ini dirancang untuk membangun kerangka kerja di mana kewajiban CRS akan diterapkan di Selandia Baru. Mulai 1 Juli 2018 lembaga keuangan harus mengikuti prosedur uji kelayakan (due diligence) yang ditetapkan untuk menentukan apakah rekening mereka dimiliki atau dikendalikan oleh non-resident,” ungkap pernyataan laporan tersebut.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Laporan tersebut juga menerangkan bagi rekening baru yang umumnya dibuka sejak 1 Juli 2018, prosedur tersebut akan mewajibkan lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan informasi identitas pemilik dan tempat tinggal wajib pajak.

Peraturan Perundang-Undangan yang baru diberlakukan ini membuat CRS menjadi salah satu pendekatan yang lebih luas untuk meningkatkan kepatuhan bagi semua lembaga keuangan di Selandia Baru. Pendekatan yang lebih luas ini dirancang untuk kepentingan yurisdiksi dari waktu ke waktu.

Selandia Baru menggunakan pendekatan yang menggabungkan CRS dalam hukum domestik dengan berbagai modifikasi dan adaptasi, yang harus sesuai dengan OECD commentary. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan antara CRS dengan Undang-Undang FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act)

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Inland Revenue Department, seperti dilansir dalam Tax Notes International, berjanji akan segera melengkapi laporan AEoI berdasarkan panduan yang komprehensif tentang Undang-Undang Pelaksanaan AEoI. Laporan ini akan diselesaikan setelah mendapat review untuk draf pedoman yang telah diajukan.

Selain laporan pelaksanaan AEOI, Inland Revenue Departement juga merilis sebuah laporan tentang perubahan aturan pajak bisnis yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang mulai diberlakukan pada 21 Februari 2017. Laporan ini memberikan informasi tentang proses penyederhanaan pajak bisnis dan cara baru bagi perusahaan untuk membayar pajak sementara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN