SELANDIA BARU

Juli 2018, Standar Pertukaran Informasi Pajak Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 09:31 WIB
Juli 2018, Standar Pertukaran Informasi Pajak Diterapkan

WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas Pajak Selandia Baru (Inland Revenue Department) mengatakan peraturan Perundang-Undangan mengenai pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang digagas oleh OECD telah mendapat persetujuan dari kerajaan di Selandia Baru pada 21 Februari lalu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Inland Revenue Department, Pemerintah Selandia Baru akan menyelesaikan AEoI pertamanya pada 30 September 2018. Namun, kewajiban standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS) yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan akan dimulai lebih cepat.

“Undang-Undang yang baru ini dirancang untuk membangun kerangka kerja di mana kewajiban CRS akan diterapkan di Selandia Baru. Mulai 1 Juli 2018 lembaga keuangan harus mengikuti prosedur uji kelayakan (due diligence) yang ditetapkan untuk menentukan apakah rekening mereka dimiliki atau dikendalikan oleh non-resident,” ungkap pernyataan laporan tersebut.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Laporan tersebut juga menerangkan bagi rekening baru yang umumnya dibuka sejak 1 Juli 2018, prosedur tersebut akan mewajibkan lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan informasi identitas pemilik dan tempat tinggal wajib pajak.

Peraturan Perundang-Undangan yang baru diberlakukan ini membuat CRS menjadi salah satu pendekatan yang lebih luas untuk meningkatkan kepatuhan bagi semua lembaga keuangan di Selandia Baru. Pendekatan yang lebih luas ini dirancang untuk kepentingan yurisdiksi dari waktu ke waktu.

Selandia Baru menggunakan pendekatan yang menggabungkan CRS dalam hukum domestik dengan berbagai modifikasi dan adaptasi, yang harus sesuai dengan OECD commentary. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan antara CRS dengan Undang-Undang FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act)

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Inland Revenue Department, seperti dilansir dalam Tax Notes International, berjanji akan segera melengkapi laporan AEoI berdasarkan panduan yang komprehensif tentang Undang-Undang Pelaksanaan AEoI. Laporan ini akan diselesaikan setelah mendapat review untuk draf pedoman yang telah diajukan.

Selain laporan pelaksanaan AEOI, Inland Revenue Departement juga merilis sebuah laporan tentang perubahan aturan pajak bisnis yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang mulai diberlakukan pada 21 Februari 2017. Laporan ini memberikan informasi tentang proses penyederhanaan pajak bisnis dan cara baru bagi perusahaan untuk membayar pajak sementara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal