Ilustrasi
KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir mulai mengenakan tarif PPN sebesar 14% atas restoran dan toko yang menjual makanannya melalui jasa pengiriman online.
Reda Abdel Qader, Kepala Otoritas Pajak Mesir mengatakan PPN sebesar 14% ini dikenakan untuk memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha dan menciptakan kompetisi yang sehat dalam perekonomian.
"Keputusan untuk mengenakan PPN atas restoran dan toko yang menjual makanannya melalui jasa pengiriman online tidak lain adalah perwujudan dari keadilan pajak dan dukungan untuk menciptakan persaingan yang sehat," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).
Pandemi Covid-19 saat ini membuat jasa pengiriman makanan secara online di Mesir mengalami peningkatan penjualan. Sebaliknya, bisnis lain di luar sektor tersebut justru masih tertekan oleh pandemi Covid-19.
Sejak 2017, tak sedikit barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang kena pajak. Hanya saja, makanan yang dijual melalui jasa pengiriman online ternyata masih dikecualikan dari objek pajak. Untuk itu, pemerintah saat ini berupaya menutup celah hukum tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Mohamed Maait menjelaskan tak semua pelaku usaha yang menjual makanan melalui platform online wajib mengenakan PPN. Menurutnya, PPN hanya wajib dipungut oleh pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp454,8 juta dalam setahun.
Dengan adanya ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) ini, pemerintah meminta kepada wajib pajak yang telah memenuhi threshold PKP untuk melakukan registrasi, dikukuhkan sebagai PKP, dan mulai memungut PPN.
Seperti dilansir egyptianstreets.com, Pemerintah Mesir berharap target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 18% yang ditetapkan pada anggaran 2021-2022 bisa tercapai seiring dengan berbagai strategi kebijakan yang akan dilaksanakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kasihan dah klo beneran diterapin PPN u jasa pendidikan umum sekolah Non Pemerintah... gmn tuh dgn UUD 1945 .., Juga thdp pajak makanan ..kan jelas PP I u Daerah 10% lalu bgmn skemanya dong klo sampai 14% dikenakan u makan OL... sebaiknya harus hati2..ini mau jerumuskan ekonomi tambah mlorot, sebaiknya pihak Senayan lebih mewakili kepentingan kesejahteraan kelompok menengah bawah..