PERPRES 110/2021

Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri untuk Dampingi Risma

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 10:09 WIB
Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri untuk Dampingi Risma

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (tangkapan layar Youtube Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan kursi wakil menteri untuk Kementerian Sosial dengan ditetapkannya Perpres 110/2021.

Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan menteri sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sosial sesuai dengan penunjukan presiden.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres 110/2021, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih

Secara lebih terperinci, ruang lingkup tugas wakil menteri sosial adalah membantu menteri sosial dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial dan membantu menteri sosial dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di Kementerian Sosial.

Selain menambahkan kursi wakil menteri, susunan organisasi Kementerian Sosial juga diubah. Pada Perpres 110/2021, Ditjen Penanganan Fakir Miskin sudah bukan bagian dari Kementerian Sosial.

Merujuk pada Perpres 46/2015 yang telah dicabut, Ditjen Penanganan Fakir Miskin memiliki fungsi merumuskan kebijakan penanganan fakir miskin di perdesaan, perkotaan, hingga daerah tertinggal; menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu; memberikan bimbingan teknis penanganan fakir miskin; mengevaluasi penanganan fakir miskin; serta melaksanan fungsi-fungsi lainnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain itu, Perpres 110/2021 juga tidak mencantumkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dalam susunan organisasi Kementerian Sosial.

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sendiri adalah badan yang menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.

Perpres 110/2021 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 14 Desember 2021, dan mencabut perpres sebelumnya yakni Perpres 46/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:43 WIB KABINET MERAH PUTIH

Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra