PERPRES 83/2021

Jokowi Rilis Peraturan Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 19:57 WIB
Jokowi Rilis Peraturan Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 83/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru mengenai pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 83/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut adalah untuk menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

“Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya,” demikian penggalan salah satu pertimbangan dalam perpres tersebut, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan rujukan indentitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Adapun penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengaturan dalam perpres ini meliputi pertama, pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Kelima, pengawasan.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [9 September 2021],” bunyi penggalan Pasal 13 beleid tersebut. Simak pula 'NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra