KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Seorang warga mengecek turbin air yang merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemanfaatan energi baru dan terbarukan atau energi hijau dapat dioptimalkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menegaskan energi yang akan digunakan di IKN harus seluruhnya merupakan energi hijau. Untuk itu, dia meminta para stakeholders terkait agar terus mengoptimalkan pemanfaatan energi hijau dari berbagai sumber.

“Kami harap terjadi perubahan mindset, bahkan saya sudah sampaikan bahwa di IKN 100% harus memakai energi hijau. Entah dari solar panel, hydropower, dan bisa juga mungkin dari angin dan lain-lainnya,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Jokowi, banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia selalu menanyakan energi hijau yang tersedia. Untuk itu, sambungnya, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi hijau secara optimal.

“Potensi energi kita sangat besar sekali untuk energi hijaunya. Hydropower, kita memiliki 4.400 sungai. Misal, Sungai Kayan itu bisa menghasilkan 11.000-13.000 megawatt, Sungai Mamberamo bisa 23.000 megawatt. Yang kecil-kecil juga banyak sekali yang dilakukan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, para investor sudah tidak tertarik lagi dengan energi fosil. Kini, para investor mulai melirik potensi energi hijau yang dihasilkan dari berbagai sumber, seperti panas bumi, tenaga air, dan tenaga angin.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di IKN, pemerintah juga sudah menyediakan beragam insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 28/2024. Misal, pemberian pengurangan PPh Badan (tax holiday) untuk investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemberian tax holiday tersebut juga berlaku untuk daerah mitra. Adapun daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.

Selain itu, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk jasa konstruksi pembangunan EBT. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas impor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik dari EBT.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diperhatikan, barang impor yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung, untuk menghasilkan listrik dari EBT di IKN.

Lalu, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas penyerahan kepada PKP yang menghasilkan listrik dari EBT di IKN berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja