KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Kucurkan BLT El Nino dan Tambah Bantuan Beras, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Jokowi Kucurkan BLT El Nino dan Tambah Bantuan Beras, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino pada November dan Desember 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan BLT ini dikucurkan sebagai respons pemerintah atas super El Nino sekaligus melanjutkan bansos pangan berupa beras yang sedang disalurkan pemerintah hingga November 2023.

"Oleh karena ada super El Nino dan kami tahu ini jangan sampai mengurangi daya beli rakyat, kami akan mengeluarkan BLT El Nino pada bulan November dan Desember masing-masing Rp200.000," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan BLT El Nino akan dikucurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini membutuhkan anggaran senilai Rp7,52 triliun dan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

"Kementerian Sosial dalam hal ini diharapkan bisa mengeksekusi BLT untuk 18,8 juta KPM yang sudah ada nama, alamat, dan nomor account-nya," tuturnya.

Tak hanya memberikan BLT El Nino, bantuan pangan berupa beras yang awalnya akan disalurkan pada September hingga November diputuskan untuk ditambah menjadi sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bantuan pangan dalam bentuk beras tetap akan disalurkan kepada 21,35 juta KPM dengan jumlah bantuan sebanyak 10 kilogram beras per KPM per bulan. Tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian bantuan beras mencapai Rp2,67 triliun.

Sri Mulyani berharap bantuan beras dapat meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga beras dalam beberapa bulan terakhir akibat El Nino berkepanjangan yang menyebabkan penurunan produksi padi di banyak sentra produksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra