PERPRES 83/2021

Jokowi Kecualikan Ketentuan Pencantuman NIK dan NPWP untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:06 WIB
Jokowi Kecualikan Ketentuan Pencantuman NIK dan NPWP untuk Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengecualian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik

Pengecualian penambahan atau pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2021.

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP … dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

NIK akan dipakai sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Kemudian, NPWP dan NIK dipakai sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Selanjutnya, NPWP dipakai sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas setiap pemberian pelayanan publik di wilayah NKRI atas permohonan yang disampaikan. Selain itu, sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa NIK dan/atau NPWP, merupakan rujukan indentitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Simak pula 'Kerahasiaan Data yang Dilengkapi NIK dan NPWP Wajib Dilindungi'.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP serta telah tervalidasi dapat dibagikan dan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, serta tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra