KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Dian Kurniati | Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB
Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh umat muslim untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran zakat.

Jokowi mengatakan bulan Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amalan, termasuk berinfak, bersedekah dan berzakat. Terlebih, berzakat juga menjadi kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud syukur atas berkah yang diterima.

"Dengan berzakat, kita memperkuat fondasi keimanan menolong kaum dhuafa, mensucikan jiwa dari sifat kikir, meningkatkan ketenangan batin," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jokowi turut memanfaatkan momen bulan puasa untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara juga diikuti oleh para menteri, kepala lembaga, serta direksi BUMN.

Dia pun berpesan kepada Baznas untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menyebut gerakan Cinta Zakat yang diinisiasi Jokowi pada 2021 telah memberikan dampak positif terhadap kinerja pengumpulan zakat secara nasional dari berbagai sektor, termasuk dari kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Gerakan tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap kepatuhan ASN menunaikan zakat. Pada 2023, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas dan LAZ seluruh Indonesia mencapai Rp32 triliun atau tumbuh 43,74%.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari potensi zakat, infak, dan sedekah Indonesia yang diproyeksi mencapai Rp327 triliun.

Sebagaimana diatur dalam PP 60/2010, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Zakat tersebut harus disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Agar dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran.

Kemudian, tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah; serta tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor