KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Dian Kurniati | Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB
Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh umat muslim untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran zakat.

Jokowi mengatakan bulan Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amalan, termasuk berinfak, bersedekah dan berzakat. Terlebih, berzakat juga menjadi kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud syukur atas berkah yang diterima.

"Dengan berzakat, kita memperkuat fondasi keimanan menolong kaum dhuafa, mensucikan jiwa dari sifat kikir, meningkatkan ketenangan batin," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi turut memanfaatkan momen bulan puasa untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara juga diikuti oleh para menteri, kepala lembaga, serta direksi BUMN.

Dia pun berpesan kepada Baznas untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menyebut gerakan Cinta Zakat yang diinisiasi Jokowi pada 2021 telah memberikan dampak positif terhadap kinerja pengumpulan zakat secara nasional dari berbagai sektor, termasuk dari kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Gerakan tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap kepatuhan ASN menunaikan zakat. Pada 2023, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas dan LAZ seluruh Indonesia mencapai Rp32 triliun atau tumbuh 43,74%.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari potensi zakat, infak, dan sedekah Indonesia yang diproyeksi mencapai Rp327 triliun.

Sebagaimana diatur dalam PP 60/2010, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Zakat tersebut harus disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Agar dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran.

Kemudian, tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah; serta tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya