KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Godok Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Pemda

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 17:41 WIB
Jokowi Godok Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Pemda

Ilustrasi. (foto: David Ramos/Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan penerapan darurat sipil untuk menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi menilai kebijakan social distancing saat ini kurang efektif. Menurutnya, imbauan yang disampaikan pemerintah pusat maupun daerah belum cukup membuat masyarakat patuh untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi pun menginstruksikan para menterinya untuk menyusun aturan pelaksanaan tentang pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil dalam penanganan Covid-19 guna menjadi panduan pelaksanaan untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan karantina, termasuk karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk tidak menerapkan kebijakan di luar kewenangannya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar perlu dilakukan agar social distancing berjalan lebih tegas dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Meski begitu, lanjut Fadjroel, kebijakan darurat sipil atau langkah-langkah tegas hanya akan ditempuh jika keadaan sangat memburuk. “Penetapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN