KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Godok Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Pemda

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 17:41 WIB
Jokowi Godok Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Pemda

Ilustrasi. (foto: David Ramos/Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan penerapan darurat sipil untuk menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi menilai kebijakan social distancing saat ini kurang efektif. Menurutnya, imbauan yang disampaikan pemerintah pusat maupun daerah belum cukup membuat masyarakat patuh untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi pun menginstruksikan para menterinya untuk menyusun aturan pelaksanaan tentang pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil dalam penanganan Covid-19 guna menjadi panduan pelaksanaan untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan karantina, termasuk karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk tidak menerapkan kebijakan di luar kewenangannya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar perlu dilakukan agar social distancing berjalan lebih tegas dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Meski begitu, lanjut Fadjroel, kebijakan darurat sipil atau langkah-langkah tegas hanya akan ditempuh jika keadaan sangat memburuk. “Penetapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?