KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Godok Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Pemda

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 17:41 WIB
Jokowi Godok Panduan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Pemda

Ilustrasi. (foto: David Ramos/Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan penerapan darurat sipil untuk menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi menilai kebijakan social distancing saat ini kurang efektif. Menurutnya, imbauan yang disampaikan pemerintah pusat maupun daerah belum cukup membuat masyarakat patuh untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jokowi pun menginstruksikan para menterinya untuk menyusun aturan pelaksanaan tentang pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil dalam penanganan Covid-19 guna menjadi panduan pelaksanaan untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan karantina, termasuk karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk tidak menerapkan kebijakan di luar kewenangannya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar perlu dilakukan agar social distancing berjalan lebih tegas dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Saat ini, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Meski begitu, lanjut Fadjroel, kebijakan darurat sipil atau langkah-langkah tegas hanya akan ditempuh jika keadaan sangat memburuk. “Penetapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6