PERPRES 70/2023

Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023.

Satgas dibentuk presiden untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan; perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; serta dalam rangka optimalisasi sumber daya alam (SDA).

"Perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMDes, BUMD, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh ormas, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UKM," bunyi bagian pertimbangan Perpres 70/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Terdapat beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab satgas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan akibat perubahan atau pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mencabut perizinan usaha sektor pertambangan, perkebunan, serta konsesi di kawasan hutan.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan hak atas tanah (HAT). Keempat, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kelima, mengklasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil guna memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Keenam, memberikan fasilitas dan kemudahan perizinan bagi BUMDes, BUMD, ormas, dan UKM di daerah, dan koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan. Ketujuh, memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan peruntukan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Lebih lanjut, satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mengubah izin usaha terkait dengan pengurangan luasan lahan, mencabut izin usaha, ataupun mencabut izin konsesi di kawasan hutan.

Berdasarkan rekomendasi dimaksud, menteri investasi/kepala BKPM menerbitkan surat keputusan perubahan izin usaha terkait pengurangan luasan lahan, pencabutan izin, atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan HAT. Berdasarkan rekomendasi, menteri ATR/BPN menghapus HAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Setelah terbitnya surat keputusan dari menteri investasi/kepala BKPM dan penghapusan HAT dari menteri ATR/BPN, satgas menindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali penggunaan lahan dan penataan investasi untuk optimalisasi SDA berkelanjutan.

Perpres 70/2023 telah diundangkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN