PERPRES 70/2023

Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Jokowi Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 70/2023.

Satgas dibentuk presiden untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan; perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan; serta dalam rangka optimalisasi sumber daya alam (SDA).

"Perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi BUMDes, BUMD, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh ormas, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UKM," bunyi bagian pertimbangan Perpres 70/2023, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab satgas. Pertama, memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan akibat perubahan atau pencabutan perizinan berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mencabut perizinan usaha sektor pertambangan, perkebunan, serta konsesi di kawasan hutan.

Ketiga, memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan hak atas tanah (HAT). Keempat, menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, mengklasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil guna memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Keenam, memberikan fasilitas dan kemudahan perizinan bagi BUMDes, BUMD, ormas, dan UKM di daerah, dan koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan. Ketujuh, memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan peruntukan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, mengoordinasikan dan menyinergikan pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lebih lanjut, satgas juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri investasi/kepala BKPM untuk mengubah izin usaha terkait dengan pengurangan luasan lahan, mencabut izin usaha, ataupun mencabut izin konsesi di kawasan hutan.

Berdasarkan rekomendasi dimaksud, menteri investasi/kepala BKPM menerbitkan surat keputusan perubahan izin usaha terkait pengurangan luasan lahan, pencabutan izin, atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

Tak hanya itu, satgas juga memberikan rekomendasi kepada menteri ATR/BPN untuk melakukan penghapusan HAT. Berdasarkan rekomendasi, menteri ATR/BPN menghapus HAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelah terbitnya surat keputusan dari menteri investasi/kepala BKPM dan penghapusan HAT dari menteri ATR/BPN, satgas menindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali penggunaan lahan dan penataan investasi untuk optimalisasi SDA berkelanjutan.

Perpres 70/2023 telah diundangkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra