LAPORAN KINERJA DJP 2023

Joint Program DJP dengan DJBC dan DJA pada 2023, Begini Capaiannya

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 15:30 WIB
Joint Program DJP dengan DJBC dan DJA pada 2023, Begini Capaiannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2023 mencapai 100,66% dari target 85% dengan indeks capaian IKU mencapai 118,42.

DJP menyebut joint program menjadi bagian dari efisiensi proses bisnis untuk menjawab kebutuhan entitas bisnis yang menginginkan perizinan dan proses bisnis perpajakan dan PNBP yang sederhana, cepat, efektif, dan efisien.

Joint program juga diharapkan dapat mendorong penggalian potensi penerimaan yang optimal dengan tetap menjaga efektivitas pengawasan,” sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Joint program merupakan salah satu program sinergi perpajakan dengan ruang lingkup mencakup joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigation, joint intelligence, secondment, serta joint proses bisnis dan IT.

Sebagai informasi, joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA).

Sementara itu, parameter pengukuran IKU terdiri atas persentase keberhasilan dan pelaksanaan joint proses bisnis dan teknologi informasi.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Khusus persentase keberhasilan pelaksanaan, terdapat 6 pokja joint operasional yang meliputi joint analysis; joint audit; joint investigation; joint intelligence; joint collection; dan secondment.

Untuk kegiatan joint analysis, capaian IKU pada 2023 mencapai 85,24%. Kegiatan joint analysis dilakukan kepada 149 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJA, dan telah terealisasi potensi penerimaan senilai Rp375,44 miliar.

Pelaksanaan automatic blocking system (ABS) atas akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Adapun ABS ini terdiri atas ABS impor pada 1.418 wajib pajak dan ABS ekspor pada 190 wajib pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Pada 2024, kegiatan joint program terus berlanjut dengan sejumlah rencana aksi seperti meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan, serta melakukan monitoring atas seluruh kegiatan joint program.

Joint program menjadi agenda rutin Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Joint program pun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kementerian Keuangan akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah