PELAPORAN SPT

Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 17:30 WIB
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke Ditjen Pajak (DJP).

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada prinsipnya setiap wajib pajak PPh wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria kedua ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

“Apabila memenuhi kondisi Pasal 18 ayat 2 PMK 243/2014, wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra