PRANCIS

Jika Konsensus Pajak Global Gagal, Bisa Sulut Perang Dagang AS-Eropa

Muhamad Wildan | Minggu, 06 November 2022 | 10:00 WIB
Jika Konsensus Pajak Global Gagal, Bisa Sulut Perang Dagang AS-Eropa

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Mantan Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Pascal Saint-Amans memandang kegagalan implementasi konsensus pajak global berpotensi menimbulkan perang dagang antara AS dan Eropa.

Saint-Amans mengatakan konsensus yang tidak segera diimplementasikan akan mendorong beberapa yurisdiksi memberlakukan kebijakan pajak secara unilateral. Dia khawatir kondisi tersebut direspons oleh negara lain dengan menjatuhkan sanksi dagang.

"Dalam konteks politik yang rumit seperti saat ini, negara-negara sebaiknya tidak menyulut perang dagang gara-gara masalah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Saat ini, Pilar 1: Unified Approach berpotensi tidak mendapatkan dukungan dari Senat AS dalam waktu dekat. Finalisasi multilateral convention (MLC) Pilar 1 yang ditargetkan tercapai pada pertengahan 2023 juga berpotensi terkendala.

Apabila proposal pajak global tersebut ini tidak segera diimplementasikan, perusahaan-perusahaan digital bakal diwajibkan membayar digital services tax (DST) dengan ketentuan yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

"Ini adalah alternatif yang buruk [bila dibandingkan dengan Pilar 1]," ujar Saint-Amans.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Terkait dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), proposal ini juga berpotensi belum bisa diimplementasikan oleh negara-negara Uni Eropa akibat adanya veto dari Hungaria.

Akibat veto dari Hungaria, pajak minimum global tak kunjung diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa mengingat organisasi supranasional itu membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggotanya bila hendak mengadopsi kebijakan terkait pajak.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, negara-negara akan bergerak. Mereka akan mengambil langkah unilateral karena mereka bisa melakukan itu," ujar Saint-Amans seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 akan menjadi dasar pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi