PRANCIS

Jika Konsensus Pajak Global Gagal, Bisa Sulut Perang Dagang AS-Eropa

Muhamad Wildan | Minggu, 06 November 2022 | 10:00 WIB
Jika Konsensus Pajak Global Gagal, Bisa Sulut Perang Dagang AS-Eropa

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Mantan Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Pascal Saint-Amans memandang kegagalan implementasi konsensus pajak global berpotensi menimbulkan perang dagang antara AS dan Eropa.

Saint-Amans mengatakan konsensus yang tidak segera diimplementasikan akan mendorong beberapa yurisdiksi memberlakukan kebijakan pajak secara unilateral. Dia khawatir kondisi tersebut direspons oleh negara lain dengan menjatuhkan sanksi dagang.

"Dalam konteks politik yang rumit seperti saat ini, negara-negara sebaiknya tidak menyulut perang dagang gara-gara masalah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, Pilar 1: Unified Approach berpotensi tidak mendapatkan dukungan dari Senat AS dalam waktu dekat. Finalisasi multilateral convention (MLC) Pilar 1 yang ditargetkan tercapai pada pertengahan 2023 juga berpotensi terkendala.

Apabila proposal pajak global tersebut ini tidak segera diimplementasikan, perusahaan-perusahaan digital bakal diwajibkan membayar digital services tax (DST) dengan ketentuan yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

"Ini adalah alternatif yang buruk [bila dibandingkan dengan Pilar 1]," ujar Saint-Amans.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), proposal ini juga berpotensi belum bisa diimplementasikan oleh negara-negara Uni Eropa akibat adanya veto dari Hungaria.

Akibat veto dari Hungaria, pajak minimum global tak kunjung diadopsi oleh negara-negara Uni Eropa mengingat organisasi supranasional itu membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggotanya bila hendak mengadopsi kebijakan terkait pajak.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, negara-negara akan bergerak. Mereka akan mengambil langkah unilateral karena mereka bisa melakukan itu," ujar Saint-Amans seperti dilansir ft.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 akan menjadi dasar pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pajak minimum akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas €750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra