KOTA PALOPO

Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:30 WIB
Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews – Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 kepada camat dan lurah untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.

Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan camat dan lurah harus turut berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Adapun jumlah SPT yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai 55.608 SPPT pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ketika ditunjuk jadi camat dan lurah berarti sudah menjadi kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB," ujar Judas, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Judas berharap lurah dan camat mampu meningkatkan kinerja dalam upaya meningkat realisasi penerimaan pajak dan mempercepat waktu pemungutan pajak.

"Terlebih, semua keputusan yang diambil oleh pemerintah, hampir 100% di tangan lurah dan camat penyelesaiannya," tuturnya.

Judas juga berharap camat dan lurah berperan aktif mendorong wajib pajak membayar pajak. Bila diketahui ada wajib pajak yang tak membayar pajak, pelayanan seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," ujarnya.

Judas juga mengingatkan wajib pajak yang tidak mampu melunasi pajak yang terutang secara langsung sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengangsur pajak setelah membuat surat pernyataan.

"Jika tidak mampu bayar sekaligus, berikan kemudahan sehingga bisa mengangsur dan buatkan surat pernyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita. Jika sudah diberi kemudahan, tetapi tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses