KOTA PALOPO

Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:30 WIB
Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews – Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 kepada camat dan lurah untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.

Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan camat dan lurah harus turut berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Adapun jumlah SPT yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai 55.608 SPPT pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ketika ditunjuk jadi camat dan lurah berarti sudah menjadi kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB," ujar Judas, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Judas berharap lurah dan camat mampu meningkatkan kinerja dalam upaya meningkat realisasi penerimaan pajak dan mempercepat waktu pemungutan pajak.

"Terlebih, semua keputusan yang diambil oleh pemerintah, hampir 100% di tangan lurah dan camat penyelesaiannya," tuturnya.

Judas juga berharap camat dan lurah berperan aktif mendorong wajib pajak membayar pajak. Bila diketahui ada wajib pajak yang tak membayar pajak, pelayanan seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," ujarnya.

Judas juga mengingatkan wajib pajak yang tidak mampu melunasi pajak yang terutang secara langsung sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengangsur pajak setelah membuat surat pernyataan.

"Jika tidak mampu bayar sekaligus, berikan kemudahan sehingga bisa mengangsur dan buatkan surat pernyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita. Jika sudah diberi kemudahan, tetapi tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN