KOTA PALOPO

Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:30 WIB
Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews – Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 kepada camat dan lurah untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.

Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan camat dan lurah harus turut berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Adapun jumlah SPT yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai 55.608 SPPT pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ketika ditunjuk jadi camat dan lurah berarti sudah menjadi kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB," ujar Judas, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Judas berharap lurah dan camat mampu meningkatkan kinerja dalam upaya meningkat realisasi penerimaan pajak dan mempercepat waktu pemungutan pajak.

"Terlebih, semua keputusan yang diambil oleh pemerintah, hampir 100% di tangan lurah dan camat penyelesaiannya," tuturnya.

Judas juga berharap camat dan lurah berperan aktif mendorong wajib pajak membayar pajak. Bila diketahui ada wajib pajak yang tak membayar pajak, pelayanan seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," ujarnya.

Judas juga mengingatkan wajib pajak yang tidak mampu melunasi pajak yang terutang secara langsung sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengangsur pajak setelah membuat surat pernyataan.

"Jika tidak mampu bayar sekaligus, berikan kemudahan sehingga bisa mengangsur dan buatkan surat pernyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita. Jika sudah diberi kemudahan, tetapi tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan