KEPATUHAN PAJAK

Jika Ada Data Berbeda dengan SPT, Dirjen Pajak: Pasti Ditindaklanjuti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:11 WIB
Jika Ada Data Berbeda dengan SPT, Dirjen Pajak: Pasti Ditindaklanjuti

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Jika mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjutinya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tindak lanjut yang dimaksud bisa berupa permintaan klarifikasi (dalam tahap pengawasan) ataupun pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak.

“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT, pasti ditindaklanjuti,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam tahap pengawasan, otoritas bisa meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan adanya perbedaan data dan informasi. Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Adapun SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

“Kalau memang [dari] risk management CRM-nya kita keluar [risiko ketidakpatuhan], mungkin kita lakukan pemeriksaan. Jadi, … data kami dapatkan, kami uji dengan data yang kami miliki. [Jika] ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan maupun pemeriksaan,” jelas Suryo.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun compliance risk management (CRM) adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Pengambilan keputusan itu dilakukan meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN