ADMINISTRASI PAJAK

Jika 4 Elemen Ini Sudah Klop, NIK Siap Digunakan sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:37 WIB
Jika 4 Elemen Ini Sudah Klop, NIK Siap Digunakan sebagai NPWP

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika 4 elemen data sudah cocok, Nomor Induk Kependudukan (NIK) siap digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan pemadanan atau validasi NIK-NPWP merupakan proses pencocokan identitas wajib pajak. Pencocokan dilakukan atas 4 elemen pada database DJP serta Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Ketika 4 elemen atau data pokok yang ada di basis data DJP telah klop dengan data di Dukcapil maka dinyatakan NIK-NPWP-nya telah padan atau valid. NIK sudah siap digunakan sebagai nomor identitas perpajakan,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara dengan 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi. Adapun sebanyak 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Mayoritas, yakni 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem DJP.

Terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan, DJP telah merilis PER-6/PJ/2024. Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Ketujuh layanan tersebut antara lain pendaftaran wajib pajak (e-registration); akun profil wajib pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi); penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-objection).

Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, DJP akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Berdasarkan pada PER-06/PJ/2024, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?