PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jessica Mila Ajak Wajib Pajak Ikut PPS: Jangan Tunda Lagi!

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:00 WIB
Jessica Mila Ajak Wajib Pajak Ikut PPS: Jangan Tunda Lagi!

Unggahan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Jessica Mila mengajak para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Jessica mengatakan periode PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan yang belum dilaporkan. Menurutnya, PPS juga dapat diikuti dengan mudah secara online melalui DJP Online.

"Kepada kawan pajak semua, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah @pajakmampangprapatan, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jessica menyatakan telah mengikuti mengikuti PPS di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam video tersebut juga terlihat dia mendatangi kantor pajak dan melakukan konsultasi dengan petugas.

Pemeran Rara pada film Imperfect itu menilai wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya hanya sampai dengan 30 juni 2022. Apabila membutuhkan bantuan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon atau KPP terdaftar.

"Jangan tunda lagi, mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak