PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jessica Mila Ajak Wajib Pajak Ikut PPS: Jangan Tunda Lagi!

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:00 WIB
Jessica Mila Ajak Wajib Pajak Ikut PPS: Jangan Tunda Lagi!

Unggahan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Jessica Mila mengajak para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Jessica mengatakan periode PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan yang belum dilaporkan. Menurutnya, PPS juga dapat diikuti dengan mudah secara online melalui DJP Online.

"Kepada kawan pajak semua, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah @pajakmampangprapatan, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jessica menyatakan telah mengikuti mengikuti PPS di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam video tersebut juga terlihat dia mendatangi kantor pajak dan melakukan konsultasi dengan petugas.

Pemeran Rara pada film Imperfect itu menilai wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya hanya sampai dengan 30 juni 2022. Apabila membutuhkan bantuan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP melalui telepon atau KPP terdaftar.

"Jangan tunda lagi, mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujarnya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!