PERJANJIAN PAJAK

Jepang Rilis P3B Hasil Modifikasi MLI, Bagaimana Indonesia?

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:55 WIB
Jepang Rilis P3B Hasil Modifikasi MLI, Bagaimana Indonesia?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jepang telah menerbitkan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah dimodifikasi berdasarkan multilateral instrument (MLI).

Tidak hanya P3B antara Jepang dan Indonesia, Kementerian Keuangan Jepang juga menerbitkan P3B hasil modifikasi MLI atas seluruh P3B antara Jepang dan negara mitra P3B yang turut meratifikasi MLI.

Akankah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan langkah serupa, mengingat penerbitan dokumen semacam ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memahami P3B setelah MLI berlaku efektif?

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Atas pertanyaan ini, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum dokumen sejenis bisa diterbitkan oleh DJP.

Ia menjelaskan setelah MLI diratifikasi dan disampaikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lalu berlaku 3 bulan kemudian, perlu ada Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaan P3B yang telah diperbarui lewat MLI.

"Apabila P3B yang diperbarui melalui MLI berlaku efektif, maka diperlukan Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," ujar John, di Jakarta, Kamis (17/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai MLI ini, John mengaku DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan sosialisasi dan diseminasi. "Tepatnya setelah MLI diratifikasi dengan Peraturan Presiden No. 77/2020," katanya.

Sesuai dengan tujuannya, P3B yang telah diperbarui melalui MLI bakal mengadopsi ketentuan antipenghindaran pajak berganda seperti principal purpose test (PPT) untuk mencegah penyalahgunaan P3B yang biasa disebut treaty abuse.

Pada ratifikasi MLI, sambung John, Indonesia telah mendaftarkan 47 perjanjian penghindaran pajak bergandanya untuk dimodifikasi melalui instrumen MLI. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra