Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Tarif PPh final UMKM ini hanya diberikan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Meski demikian, setidaknya terdapat 4 jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh final UMKM.
“[Pertama], penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) huruf a PP 23/2018, dikutip pada Selasa (30/8/2022).
Contoh pekerjaan bebas itu antara lain tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris. Lalu juga, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Kemudian, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, dan penari. Lalu, peneliti, pengarang, dan penerjemah.
Contoh lain, olahragawan, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri
Ketiga, penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.