EDUKASI PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:00 WIB
Jenis-Jenis Penghasilan Notaris yang Bisa Dipajaki, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk akta otentik dan kewenangan lainnya. Sama halnya dengan wajib pajak lain, penghasilan notaris dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Lantas, apa saja penghasilan yang umumnya notaris dapatkan? Pertama, honorarium yang besarnya ditentukan dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat oleh notaris.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ketentuan perhitungan nilai ekonomis berdasarkan UU 30/2004 dari setiap akta dapat dilihat dari gambar di bawah ini.


Sementara itu, nilai sosiologis menurut ketentuan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kedua, penghasilan selain dari pekerjaan notaris yang dapat berupa penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dari luar negeri.

Selain itu, notaris juga perlu mengetahui hal-hal terkait dengan penghitungan pajak penghasilan, mulai dari menentukan dasar pengenaan pajak (DPP) dari penghasilan hingga kondisi-konsisi tertentu yang membuat cara perhitungan pajak menjadi berbeda?

Jika ingin mengetahui dasar hukum, rumus perhitungan DPP penghasilan notaris, contoh perhitungan PPh notaris, Anda dapat membacanya secara lengkap melalui Panduan Pajak Notaris di platform Perpajakan ID. Baca selengkapnya di sini sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6