Ilustrasi. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan beragam jenis insentif perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai tertentu. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.
Insentif perpajakan diberikan untuk mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Percepatan program KBL berbasis baterai ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
“KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai, baik secara langsung di kendaraan maupun dari luar,” bunyi Pasal 1 Perpres 79/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Berdasarkan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023, ada 6 jenis insentif perpajakan yang ditawarkan Pertama, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kedua, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.
Ketiga, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (completely knock down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knock down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Keempat, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat. Kelima, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Insentif pajak daerah yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Keenam, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.
Ada pula beragam insentif fiskal lain berupa insentif pembiayaan ekspor dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Lalu, ada insentif tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah serta insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Selain itu, ada insentif berupa keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU, serta dukungan sertifikasi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industry KBL berbasis baterai.
Beragam jenis insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang terkait industri KBL berbasis baterai. Selain itu, sejumlah insentif juga dapat dimanfaatkan oleh orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.