KEBIJAKAN PAJAK

Jenis-Jenis Insentif Perpajakan untuk Kendaraan Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:00 WIB
Jenis-Jenis Insentif Perpajakan untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan beragam jenis insentif perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai tertentu. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

Insentif perpajakan diberikan untuk mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Percepatan program KBL berbasis baterai ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai, baik secara langsung di kendaraan maupun dari luar,” bunyi Pasal 1 Perpres 79/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Berdasarkan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023, ada 6 jenis insentif perpajakan yang ditawarkan Pertama, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kedua, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (completely knock down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knock down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Keempat, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat. Kelima, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Insentif pajak daerah yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Keenam, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.

Ada pula beragam insentif fiskal lain berupa insentif pembiayaan ekspor dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Lalu, ada insentif tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah serta insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selain itu, ada insentif berupa keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU, serta dukungan sertifikasi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industry KBL berbasis baterai.

Beragam jenis insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang terkait industri KBL berbasis baterai. Selain itu, sejumlah insentif juga dapat dimanfaatkan oleh orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu