PP 9/2022

Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:30 WIB
Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Ilustrasi. Nelayan berjalan di dekat alat berat yang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan tambatan perahu di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Diatur pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

"Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi," Pasal 1 nomor 2 PP 9/2022, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Layanan jasa konsultasi konstruksi mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaran konstruksi suatu bangunan.

Atas jasa konsultasi konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 3,5% dan 6%. Tarif PPh final sebesar 3,5% berlaku bagi penyedia jasa yang bersertifikat, sedangkan tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas penyedia jasa tak bersertifikat.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Atas jasa pekerjaan konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%, 2,65%, dan 4%. Tarif PPh final sebesar 1,75% berlaku atas penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku sebesar 4%.

Terakhir, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bila pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa tak memiliki sertifikat, tarif yang berlaku sebesar 4%.

Pada PP sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja