PP 9/2022

Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:30 WIB
Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Ilustrasi. Nelayan berjalan di dekat alat berat yang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan tambatan perahu di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Diatur pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

"Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi," Pasal 1 nomor 2 PP 9/2022, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Layanan jasa konsultasi konstruksi mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaran konstruksi suatu bangunan.

Atas jasa konsultasi konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 3,5% dan 6%. Tarif PPh final sebesar 3,5% berlaku bagi penyedia jasa yang bersertifikat, sedangkan tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas penyedia jasa tak bersertifikat.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Atas jasa pekerjaan konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%, 2,65%, dan 4%. Tarif PPh final sebesar 1,75% berlaku atas penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku sebesar 4%.

Terakhir, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa tak memiliki sertifikat, tarif yang berlaku sebesar 4%.

Pada PP sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra