Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah memiliki berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM. Baru-baru ini, omzet UMKM orang pribadi hingga Rp500 juta tidak lagi kena pajak.
"Bisa dibilang insentifnya berlapis. Mulai dari tarifnya rendah, kemudian cara hitungnya mudah. Lalu, ada lagi, kalau [omzet] belum lewat Rp500 juta maka tidak perlu bayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Lintang menuturkan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% apabila omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengetahui kewajiban perpajakannya.
Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan dipajaki. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Apabila UMKM memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Lintang menyebut ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha.
"Memang insentifnya bertubi-tubi," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.