KEBIJAKAN PAJAK

Jelaskan Ketentuan Pajak UMKM, DJP Sebut Insentifnya Berlapis

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juli 2023 | 08:00 WIB
Jelaskan Ketentuan Pajak UMKM, DJP Sebut Insentifnya Berlapis

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah memiliki berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM. Baru-baru ini, omzet UMKM orang pribadi hingga Rp500 juta tidak lagi kena pajak.

"Bisa dibilang insentifnya berlapis. Mulai dari tarifnya rendah, kemudian cara hitungnya mudah. Lalu, ada lagi, kalau [omzet] belum lewat Rp500 juta maka tidak perlu bayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lintang menuturkan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% apabila omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengetahui kewajiban perpajakannya.

Ketentuan Insentif Pajak untuk UMKM di PP 55/2022

Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan dipajaki. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila UMKM memiliki omzet di atas Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Lintang menyebut ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha.

"Memang insentifnya bertubi-tubi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN