PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Tenggat Waktu SPT WP Orang Pribadi, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 19:55 WIB
Jelang Tenggat Waktu SPT WP Orang Pribadi, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan sejumlah langkah untuk memitigasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu pada 31 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategi yang dilakukan ialah menambah kapasitas server pada DJP Online. Menurutnya, saat ini sistem DJP telah siap untuk melayani lonjakan pelaporan SPT Tahunan.

"Kesiapan sistem DJP sampai dengan saat ini kami terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas, terus terang saja," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Suryo menuturkan penambahan kapasitas server telah dilakukan beberapa waktu lalu. Walaupun penambahan kapasitas server itu sempat menimbulkan gangguan, sambungnya, sistem DJP Online kini telah berjalan secara normal.

Selain menambah kapasitas server, DJP juga menyediakan fasilitas penyampaian SPT Tahunan melalui e-form dan e-filing. Suryo menjelaskan e-filing cocok digunakan untuk wajib pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT Tahunan dalam surasi pendek atau sekitar 30 menit.

Untuk e-form, biasanya akan membantu wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT Tahunan. Melalui fasilitas ini, wajib pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara offline, yang nantinya kembali diunggah wajib pajak ke DJP Online.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam hal ini, lanjut Suryo, wajib pajak juga tidak perlu mengonversikan format formulir yang akan di-submit ke DJP Online.

"Secara sistem, insyaallah kami bersiap untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DJP bersiap menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu penyampaiannya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Di sisi lain, ia juga meminta wajib pajak tidak terlalu mepet ketika melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak menghadapi kendala apabila sistemnya down.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global