PERADILAN PAJAK

Jelang Sistem Satu Atap Pengadilan Pajak, Ini 3 Isu yang Perlu Rampung

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 12:30 WIB
Jelang Sistem Satu Atap Pengadilan Pajak, Ini 3 Isu yang Perlu Rampung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya terdapat 3 isu yang perlu diselesaikan pada masa transisi menuju penerapan sistem satu atap di Pengadilan Pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan 3 permasalahan yang dimaksud antara lain jumlah hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, karier hakim pajak, dan peninjauan kembali (PK).

"Dari waktu ke waktu sepemahaman saya selalu hanya 1 orang hakim yang berlatar belakang pajak di MA. Apakah ideal cuma 1 orang saja? Apakah minimal paling tidak 1 majelis, 3 orang? Itu jadi pertanyaan," katanya dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selanjutnya, MA juga perlu menyiapkan pengaturan atas penghitungan karier hakim pajak. Menurut Binziad, hakim pajak yang sudah berkarier di Pengadilan Pajak sebelum penerapan sistem satu atap seyogianya diperlakukan sebagai hakim karier.

Namun, sambungnya, diperlukan pengaturan terkait dengan penghitungan kariernya.

"Berapa tahun mereka harus bekerja menjalankan jabatan sebagai hakim pajak untuk kemudian eligible mengikuti seleksi hakim agung khusus pajak di kamar TUN?," tuturnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Isu dalam Peninjauan Kembali

Terakhir, diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan PK pada peradilan pajak. UU Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak adalah bersifat final. Namun, terdapat ruang untuk mengajukan PK ke MA atas putusan tersebut.

"Ini dari hasil penelitian saya cukup mengacaukan konsep PK yang merupakan upaya hukum luar biasa. Mengapa? Karena jumlahnya juga luar biasa. Kalau dilihat, hampir 40% putusan Pengadilan Pajak diajukan PK," ujar Binziad.

PK seyogianya diperlakukan sebagai upaya hukum luar biasa, bukan upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Luar biasanya dampak dari alasan pengajuan PK, yakni harus karena adanya kesalahan faktual dan tidak bisa hanya soal question of law, lalu jadi alasan diajukan PK," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Dengan demikian perlu dilakukan one roof system, terlebih lagi telah ada pengakuan Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara," bunyi sebagian Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6