Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya terdapat 3 isu yang perlu diselesaikan pada masa transisi menuju penerapan sistem satu atap di Pengadilan Pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan 3 permasalahan yang dimaksud antara lain jumlah hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, karier hakim pajak, dan peninjauan kembali (PK).
"Dari waktu ke waktu sepemahaman saya selalu hanya 1 orang hakim yang berlatar belakang pajak di MA. Apakah ideal cuma 1 orang saja? Apakah minimal paling tidak 1 majelis, 3 orang? Itu jadi pertanyaan," katanya dikutip pada Minggu (11/6/2023).
Selanjutnya, MA juga perlu menyiapkan pengaturan atas penghitungan karier hakim pajak. Menurut Binziad, hakim pajak yang sudah berkarier di Pengadilan Pajak sebelum penerapan sistem satu atap seyogianya diperlakukan sebagai hakim karier.
Namun, sambungnya, diperlukan pengaturan terkait dengan penghitungan kariernya.
"Berapa tahun mereka harus bekerja menjalankan jabatan sebagai hakim pajak untuk kemudian eligible mengikuti seleksi hakim agung khusus pajak di kamar TUN?," tuturnya.
Terakhir, diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan PK pada peradilan pajak. UU Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak adalah bersifat final. Namun, terdapat ruang untuk mengajukan PK ke MA atas putusan tersebut.
"Ini dari hasil penelitian saya cukup mengacaukan konsep PK yang merupakan upaya hukum luar biasa. Mengapa? Karena jumlahnya juga luar biasa. Kalau dilihat, hampir 40% putusan Pengadilan Pajak diajukan PK," ujar Binziad.
PK seyogianya diperlakukan sebagai upaya hukum luar biasa, bukan upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi.
"Luar biasanya dampak dari alasan pengajuan PK, yakni harus karena adanya kesalahan faktual dan tidak bisa hanya soal question of law, lalu jadi alasan diajukan PK," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Dengan demikian perlu dilakukan one roof system, terlebih lagi telah ada pengakuan Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara," bunyi sebagian Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.