PERADILAN PAJAK

Jelang Sistem Satu Atap Pengadilan Pajak, Ini 3 Isu yang Perlu Rampung

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 12:30 WIB
Jelang Sistem Satu Atap Pengadilan Pajak, Ini 3 Isu yang Perlu Rampung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setidaknya terdapat 3 isu yang perlu diselesaikan pada masa transisi menuju penerapan sistem satu atap di Pengadilan Pajak paling lambat pada 31 Desember 2026.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan 3 permasalahan yang dimaksud antara lain jumlah hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, karier hakim pajak, dan peninjauan kembali (PK).

"Dari waktu ke waktu sepemahaman saya selalu hanya 1 orang hakim yang berlatar belakang pajak di MA. Apakah ideal cuma 1 orang saja? Apakah minimal paling tidak 1 majelis, 3 orang? Itu jadi pertanyaan," katanya dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, MA juga perlu menyiapkan pengaturan atas penghitungan karier hakim pajak. Menurut Binziad, hakim pajak yang sudah berkarier di Pengadilan Pajak sebelum penerapan sistem satu atap seyogianya diperlakukan sebagai hakim karier.

Namun, sambungnya, diperlukan pengaturan terkait dengan penghitungan kariernya.

"Berapa tahun mereka harus bekerja menjalankan jabatan sebagai hakim pajak untuk kemudian eligible mengikuti seleksi hakim agung khusus pajak di kamar TUN?," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Isu dalam Peninjauan Kembali

Terakhir, diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan PK pada peradilan pajak. UU Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak adalah bersifat final. Namun, terdapat ruang untuk mengajukan PK ke MA atas putusan tersebut.

"Ini dari hasil penelitian saya cukup mengacaukan konsep PK yang merupakan upaya hukum luar biasa. Mengapa? Karena jumlahnya juga luar biasa. Kalau dilihat, hampir 40% putusan Pengadilan Pajak diajukan PK," ujar Binziad.

PK seyogianya diperlakukan sebagai upaya hukum luar biasa, bukan upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Luar biasanya dampak dari alasan pengajuan PK, yakni harus karena adanya kesalahan faktual dan tidak bisa hanya soal question of law, lalu jadi alasan diajukan PK," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Dengan demikian perlu dilakukan one roof system, terlebih lagi telah ada pengakuan Pengadilan Pajak adalah bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara," bunyi sebagian Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan