KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Ramadan, Pemda Diminta Laporkan Data Kekurangan Pangan ke Pusat

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:30 WIB
Jelang Ramadan, Pemda Diminta Laporkan Data Kekurangan Pangan ke Pusat

Ilustrasi. Ember untuk beras Bulog tampak kosong saat dipajang di Pasar Naikoten, Kota Kupang, NTT, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh pemda untuk mengirimkan data kekurangan komoditas pangan menjelang Ramadan.

Irjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan baru sebanyak 330 pemda yang telah mengirimkan data kekurangan komoditas pangan. Bila pemda tak mengirimkan data kekurangan tersebut maka kebutuhan pangan di daerah tersebut dianggap terpenuhi.

"Sehingga tidak ada alasan nantinya pada bulan suci Ramadan dan Lebaran ini untuk [terjadinya] kenaikan yang signifikan. Oleh sebab itu, cek kembali kepada stafnya bagi yang belum mengirim," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Tomsi menuturkan Kemendagri akan mengundang kementerian dan lembaga (K/L) untuk membahas kekurangan komoditas pada masing-masing daerah pada 15 Maret 2023. Dalam rapat itu, kebijakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas di daerah akan diputuskan.

"Apakah operasi pasar atau langkah-langkah teknis menghubungi daerah-daerah tersebut atau mengomunikasikan dengan daerah yang surplus, akan kami ambil keputusannya di situ," ujarnya.

Tomsi meminta kepada daerah—yang kebutuhan di daerahnya telah tercukupi, tetapi harga komoditasnya masih tinggi—untuk melakukan penanganan dengan mengerahkan tim pengendali inflasi daerah (TPID).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Satgas Pangan Polri juga diminta untuk mengerahkan jajarannya di daerah guna mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun, penegakan hukum tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap pasokan.

Sebagai informasi, inflasi pada Februari 2023 mencapai 5,47%, lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi Januari 2023 sebesar 5,28%.

Inflasi pada komponen harga pangan bergejolak naik dari 5,71% pada Januari 2023 menjadi 7,62% pada Februari 2023. Komoditas pangan yang berandil besar terhadap inflasi antara lain beras, telur ayam ras, ikan segar, cabai merah, bawang merah, dan tahu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor