Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan terdapat beberapa risiko dalam implementasi coretax administration system terhadap penerimaan perpajakan pada 2025.
Salah satunya ialah kompleksitas sistem baru yang berpotensi membingungkan wajib pajak sehingga berakibat pada keterlambatan pelaporan dan potensi sengketa pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjalankan langkah mitigasi risiko atas implementasi CTAS.
"Keberhasilan CTAS tidak hanya bergantung pada kelancaran implementasi sistem, tetapi juga pada bagaimana pemerintah mengelola risiko dan membangun kepercayaan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Senin (19/8/2024).
Pemerintah menerapkan CTAS untuk lebih mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Implementasi CTAS juga dalam rangka mewujudkan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui penciptaan sistem perpajakan yang terintegrasi.
Namun, kehadiran sistem perpajakan yang baru ini juga berpotensi menjadi risiko dalam penerimaan perpajakan pada tahun depan. Misal, kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang belum memadai dikhawatirkan memicu sistem eror, downtime, dan kebocoran data.
Edukasi dan sosialisasi yang belum sepenuhnya masif juga dikhawatirkan memicu kebingungan dan penolakan wajib pajak sehingga justru berakibat pada kepatuhan pajak yang rendah.
Pemerintah lantas menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko yang perlu dijalankan. Beberapa kunci untuk meminimalisasi risiko implementasi CTAS antara lain memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif, infrastruktur memadai, keamanan data terjamin, proses yang mudah dipahami, dukungan dan asistensi bagi wajib pajak, serta monitoring dan evaluasi berkala.
"Sinergi antara pemerintah, wajib pajak, dan seluruh pihak terkait juga menjadi kunci mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel, demi tercapainya tujuan bersama, yaitu meningkatkan penerimaan negara demi kemajuan bangsa," bunyi dokumen Nota Keuangan.
Saat ini, DJP sedang melakukan menguji coba 21 proses bisnis dalam coretax, yang 5 di antaranya ditujukan untuk wajib pajak. Kelima proses bisnis ini mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.