KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Penerapan Coretax System, Pemerintah Siap Mitigasi Risikonya

Dian Kurniati | Senin, 19 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jelang Penerapan Coretax System, Pemerintah Siap Mitigasi Risikonya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan terdapat beberapa risiko dalam implementasi coretax administration system terhadap penerimaan perpajakan pada 2025.

Salah satunya ialah kompleksitas sistem baru yang berpotensi membingungkan wajib pajak sehingga berakibat pada keterlambatan pelaporan dan potensi sengketa pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjalankan langkah mitigasi risiko atas implementasi CTAS.

"Keberhasilan CTAS tidak hanya bergantung pada kelancaran implementasi sistem, tetapi juga pada bagaimana pemerintah mengelola risiko dan membangun kepercayaan wajib pajak," sebut pemerintah dalam Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemerintah menerapkan CTAS untuk lebih mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Implementasi CTAS juga dalam rangka mewujudkan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui penciptaan sistem perpajakan yang terintegrasi.

Namun, kehadiran sistem perpajakan yang baru ini juga berpotensi menjadi risiko dalam penerimaan perpajakan pada tahun depan. Misal, kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang belum memadai dikhawatirkan memicu sistem eror, downtime, dan kebocoran data.

Edukasi dan sosialisasi yang belum sepenuhnya masif juga dikhawatirkan memicu kebingungan dan penolakan wajib pajak sehingga justru berakibat pada kepatuhan pajak yang rendah.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pemerintah lantas menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko yang perlu dijalankan. Beberapa kunci untuk meminimalisasi risiko implementasi CTAS antara lain memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif, infrastruktur memadai, keamanan data terjamin, proses yang mudah dipahami, dukungan dan asistensi bagi wajib pajak, serta monitoring dan evaluasi berkala.

"Sinergi antara pemerintah, wajib pajak, dan seluruh pihak terkait juga menjadi kunci mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel, demi tercapainya tujuan bersama, yaitu meningkatkan penerimaan negara demi kemajuan bangsa," bunyi dokumen Nota Keuangan.

Saat ini, DJP sedang melakukan menguji coba 21 proses bisnis dalam coretax, yang 5 di antaranya ditujukan untuk wajib pajak. Kelima proses bisnis ini mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor