FILIPINA

Jelang Pemilu Presiden, Honor Buat Guru Diusulkan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 18:00 WIB
Jelang Pemilu Presiden, Honor Buat Guru Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi. Siswa yang duduk di kursi dengan penghalang plastik menghadiri kelas ketika beberapa sekolah di ibu kota Filipina dibuka kembali untuk pertama kalinya sejak pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Pasay City, Metro Manila, Filipina, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/HP/sa.

MANILA, DDTCNews – Aliansi Guru Peduli (Alliance of Concerned Teachers/ACT) mengusulkan Pemerintah Filipina untuk membebaskan pajak atas honorarium yang diterima guru saat bertugas dalam penyelenggaraan pemilu presiden.

Sekjen ACT Raymond Basilio mengatakan honorarium yang diterima guru atas pelaksanaan tugas di pemilu sangat rendah, berbanding terbalik dengan tugas dan tanggung jawabnya yang besar. Untuk itu, guru seharusnya menerima honorarium secara penuh tanpa dipotong pajak penghasilan.

“Ada sumber pendapatan pajak lain yang lebih produktif [untuk dikenai pajak penghasilan]. Jangan sampai itu [pengenaan pajak penghasilan dari] garis depan pemilu kita,” katanya seperti dilansir Manilatimes.net, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Menurut Basilio, honorarium yang diterima guru dalam pemilu tersebut tak mampu menutupi seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan. Belum lagi ada beban pajak atas honorarium yang diterima guru, yaitu sebesar 5%.

Berdasarkan Resolusi Komisi Pemilihan Umum No. 10727, honorarium bagi ketua badan pemilihan dipatok P7.000 atau Rp1,96 juta, anggota badan pemilihan P6.000, pejabat pengawas P5.000, dan staf pendukung senilai P3.000,.

Dari daftar honorarium tersebut, ACT menghitung penerimaan pajak yang didapatkan negara dari pengenaan pajak atas honorarium guru yang menjadi petugas pemilu diperkirakan mencapai P112,5 juta atau setara dengan Rp31,55 miliar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, anggota Parlemen Filipina Precious Castelo mendukung adanya fasilitas pembebasan pajak atas honorarium guru tersebut. Dia menilai fasilitas tersebut penting untuk menjaga surat suara, termasuk menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan damai dan bersih

“Terdapat risiko yang dihadapi guru selama pemilihan. Untuk itu, adil jika mereka diberi kompensasi yang layak untuk layanan yang mereka berikan. Demikian pula, kompensasi yang akan mereka terima tanpa dikenakan pajak penghasilan,” tuturnya dikutip dari Pna.gov.ph.

Castelo menyatakan parlemen juga akan mengusulkan pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima guru sebagai petugas pemilu. Meski demikian, usulan tersebut saat ini belum dibahas lebih lanjut dengan anggota parlemen lainnya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini