FILIPINA

Jelang Pemilu Presiden, Honor Buat Guru Diusulkan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Januari 2022 | 18:00 WIB
Jelang Pemilu Presiden, Honor Buat Guru Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi. Siswa yang duduk di kursi dengan penghalang plastik menghadiri kelas ketika beberapa sekolah di ibu kota Filipina dibuka kembali untuk pertama kalinya sejak pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Pasay City, Metro Manila, Filipina, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/HP/sa.

MANILA, DDTCNews – Aliansi Guru Peduli (Alliance of Concerned Teachers/ACT) mengusulkan Pemerintah Filipina untuk membebaskan pajak atas honorarium yang diterima guru saat bertugas dalam penyelenggaraan pemilu presiden.

Sekjen ACT Raymond Basilio mengatakan honorarium yang diterima guru atas pelaksanaan tugas di pemilu sangat rendah, berbanding terbalik dengan tugas dan tanggung jawabnya yang besar. Untuk itu, guru seharusnya menerima honorarium secara penuh tanpa dipotong pajak penghasilan.

“Ada sumber pendapatan pajak lain yang lebih produktif [untuk dikenai pajak penghasilan]. Jangan sampai itu [pengenaan pajak penghasilan dari] garis depan pemilu kita,” katanya seperti dilansir Manilatimes.net, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Basilio, honorarium yang diterima guru dalam pemilu tersebut tak mampu menutupi seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan. Belum lagi ada beban pajak atas honorarium yang diterima guru, yaitu sebesar 5%.

Berdasarkan Resolusi Komisi Pemilihan Umum No. 10727, honorarium bagi ketua badan pemilihan dipatok P7.000 atau Rp1,96 juta, anggota badan pemilihan P6.000, pejabat pengawas P5.000, dan staf pendukung senilai P3.000,.

Dari daftar honorarium tersebut, ACT menghitung penerimaan pajak yang didapatkan negara dari pengenaan pajak atas honorarium guru yang menjadi petugas pemilu diperkirakan mencapai P112,5 juta atau setara dengan Rp31,55 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, anggota Parlemen Filipina Precious Castelo mendukung adanya fasilitas pembebasan pajak atas honorarium guru tersebut. Dia menilai fasilitas tersebut penting untuk menjaga surat suara, termasuk menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan damai dan bersih

“Terdapat risiko yang dihadapi guru selama pemilihan. Untuk itu, adil jika mereka diberi kompensasi yang layak untuk layanan yang mereka berikan. Demikian pula, kompensasi yang akan mereka terima tanpa dikenakan pajak penghasilan,” tuturnya dikutip dari Pna.gov.ph.

Castelo menyatakan parlemen juga akan mengusulkan pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima guru sebagai petugas pemilu. Meski demikian, usulan tersebut saat ini belum dibahas lebih lanjut dengan anggota parlemen lainnya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra