PENGADILAN PAJAK

Jelang One Roof System Pengadilan Pajak, Kemenkeu Kebut Digitalisasi

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Jelang One Roof System Pengadilan Pajak, Kemenkeu Kebut Digitalisasi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah mengembangkan digitalisasi administrasi perkara dalam rangka mendukung proses penyatuan atap pada Pengadilan Pajak.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini sekitar 33% dari total banding dan gugatan yang masuk ke Pengadilan Pajak sudah diajukan secara elektronik melalui e-tax court.

"Kami menyempurnakan dan memperluas programnya. Sekarang ini sudah sepertiga yang telah disampaikan secara automasi, pengajuan banding dan berkas-berkasnya sudah online," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Digitalisasi sistem administrasi perkara di Pengadilan Pajak akan terus dilanjutkan hingga akhir 2026. Setelah proses digitalisasi dimaksud selesai, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bakal dialihkan oleh Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) pada 2027.

"Kita masih punya waktu sampai 1 Januari 2027, saya optimis dan sinergi yang baik antara semua pihak. Ini Insyaallah akan bagus transisinya, tidak hanya masalah administrasi tapi juga masalah sistem. Kita sudah memikirkan juga soal pengaturan SDM-nya," ujar Heru.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Lewat putusan tersebut, Kemenkeu diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Alhasil, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra