IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Jelang Lapor SPT Badan 2016, IAI Gelar Seminar TP Doc

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 16:33 WIB
Jelang Lapor SPT Badan 2016, IAI Gelar Seminar TP Doc

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Reguler Tax Discussion) dengan mengangkat tema Transfer Pricing Documentation Jelang Penyampaian SPT PPh 2016.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 April 2017 pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No.1 Menteng. Para pakar di bidang pajak yang akan hadir yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Amin, serta akan dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Morhan Tirtonadi.

Sebagai pembuka acara akan diisi langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Serta, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Beleid tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia, karena dalam PMK itu tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak afiliasi diluar negeri saja, tapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.

Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Bagi otoritas pajak, format baru ini menyediakan lebih banyak informasi sebagai basis penilaian risiko adanya manipulasi transfer pricing.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Adapun dari sisi wajib pajak, format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya jatuh pada tanggal 30 April 2017.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran di http://www.iaiglobal.or.id/v03/PPL/detail_ppl-389.html dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?