IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Jelang Lapor SPT Badan 2016, IAI Gelar Seminar TP Doc

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 16:33 WIB
Jelang Lapor SPT Badan 2016, IAI Gelar Seminar TP Doc

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Reguler Tax Discussion) dengan mengangkat tema Transfer Pricing Documentation Jelang Penyampaian SPT PPh 2016.

Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 April 2017 pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No.1 Menteng. Para pakar di bidang pajak yang akan hadir yaitu Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Ahmad Amin, serta akan dimoderatori oleh Pengurus IAI KAPj Morhan Tirtonadi.

Sebagai pembuka acara akan diisi langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Serta, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Beleid tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap grup perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia, karena dalam PMK itu tidak hanya mengharuskan pembuatan dokumen transfer pricing atas transaksi dengan pihak afiliasi diluar negeri saja, tapi juga dengan pihak yang ada di dalam negeri.

Dokumen tersebut berisikan dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Bagi otoritas pajak, format baru ini menyediakan lebih banyak informasi sebagai basis penilaian risiko adanya manipulasi transfer pricing.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Adapun dari sisi wajib pajak, format baru ini memberikan peluang untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi dan struktur bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya jatuh pada tanggal 30 April 2017.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran di http://www.iaiglobal.or.id/v03/PPL/detail_ppl-389.html dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian