CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Muhamad Wildan | Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan template XML dan converter dari excel ke XML.

Ketika coretax administration system resmi digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan, wajib pajak harus menggunakan file berformat XML.

"Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, format data yang digunakan dalam impor ke coretax adalah format file XML," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data.

Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem,

Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Untuk bukti potong PPh Pasal 21/26, template XML dan converter excel ke XML yang tersedia antara lain bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP), bukti potong final dan tidak selain pegawai pegawai (BP21), bukti potong PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri (BP26), bukti potong A1 (BPA1), dan bukti potong A2 (BPA2).

Selanjutnya, template XML dan converter excel ke XML terkait dengan bukti potong unifikasi yang sudah tersedia antara lain bukti potong/pungut unifikasi (BPPU) dan bukti potong nonresiden (BPNR).

Aplikasi coretax akan mulai digunakan pada tahun depan dan menggantikan sistem administrasi yang digunakan oleh DJP saat ini, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor