CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Muhamad Wildan | Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan template XML dan converter dari excel ke XML.

Ketika coretax administration system resmi digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan, wajib pajak harus menggunakan file berformat XML.

"Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, format data yang digunakan dalam impor ke coretax adalah format file XML," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Perlu diketahui, XML atau extensible markup language adalah markup language yang berfungsi untuk menyimpan, menyusun, dan mentransmisikan data.

Skema importasi data perpajakan menggunakan file XML diharapkan bisa meminimalisasi kesalahan input data dan mempermudah integrasi data antarsistem,

Untuk diperhatikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersedia pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax merupakan template bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong unifikasi.

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Untuk bukti potong PPh Pasal 21/26, template XML dan converter excel ke XML yang tersedia antara lain bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP), bukti potong final dan tidak selain pegawai pegawai (BP21), bukti potong PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri (BP26), bukti potong A1 (BPA1), dan bukti potong A2 (BPA2).

Selanjutnya, template XML dan converter excel ke XML terkait dengan bukti potong unifikasi yang sudah tersedia antara lain bukti potong/pungut unifikasi (BPPU) dan bukti potong nonresiden (BPNR).

Aplikasi coretax akan mulai digunakan pada tahun depan dan menggantikan sistem administrasi yang digunakan oleh DJP saat ini, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil