KOTA BALIKPAPAN

Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Ini Diperpanjang Sampai November

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Ini Diperpanjang Sampai November

Ilustrasi. Suasana Jembatan Pulau Balang yaitu penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kembali memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022 menjadi paling lambat akhir November 2022.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB awalnya sudah diundur dari akhir September 2022 menjadi akhir Oktober 2022.

"Karena banyak yang masih belum melakukan pembayaran, mereka menyampaikan siap membayar pada tahun ini, tetapi kalau bisa jadwalnya diperpanjang. Makanya kami perpanjang," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2022 telah mendapatkan persetujuan dari wali kota. Harapannya, perpanjangan tersebut dapat meningkatkan realisasi penerimaan PBB yang saat ini sudah mencapai 85% dari target Rp117 miliar.

"Atas permintaan masyarakat tersebut kita sampaikan ke walikota dan disetujui untuk mau melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan. Menurut Idham, rencana itu sedang dikaji, terutama terkait dengan dampak kenaikan NJOP terhadap nilai PBB yang harus dibayar oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah