KOTA BALIKPAPAN

Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Ini Diperpanjang Sampai November

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Kota Ini Diperpanjang Sampai November

Ilustrasi. Suasana Jembatan Pulau Balang yaitu penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kembali memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022 menjadi paling lambat akhir November 2022.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB awalnya sudah diundur dari akhir September 2022 menjadi akhir Oktober 2022.

"Karena banyak yang masih belum melakukan pembayaran, mereka menyampaikan siap membayar pada tahun ini, tetapi kalau bisa jadwalnya diperpanjang. Makanya kami perpanjang," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2022 telah mendapatkan persetujuan dari wali kota. Harapannya, perpanjangan tersebut dapat meningkatkan realisasi penerimaan PBB yang saat ini sudah mencapai 85% dari target Rp117 miliar.

"Atas permintaan masyarakat tersebut kita sampaikan ke walikota dan disetujui untuk mau melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.

Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menurut Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan. Menurut Idham, rencana itu sedang dikaji, terutama terkait dengan dampak kenaikan NJOP terhadap nilai PBB yang harus dibayar oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP