Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jasa angkutan umum di darat merupakan salah satu jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN mulai 1 April 2022 sehingga pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa tersebut perlu menerbitkan faktur pajak.
Kring Pajak menjelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat yang sudah dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) ini diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun JKP tersebut juga diatur dalam PP 49/2022.
“Jika wajib pajak merupakan PKP dan menyerahkan jasa angkutan umum di darat maka sejak saat itu menerbitkan faktur dengan kode 080. Pengertian jasa angkutan umum di darat juga diatur di Pasal 19 PP 49/2022,” cuit Kring Pajak dikutip dari akun @kring_pajak, Rabu (7/6/2023).
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022, jasa angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api.
Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
Jasa angkutan umum di jalan meliputi angkutan orang dalam trayek; angkutan dengan menggunakan taksi; angkutan antar jemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan sekolah; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.
Sementara itu, jasa angkutan umum kereta api ialah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.
Untuk diperhatikan, jasa angkutan umum kereta api yang dimaksud itu tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.