Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Wina. Saat ini saya berdomisili di Kota Bandung dan berprofesi sebagai agen asuransi salah satu perusahaan asuransi di Indonesia. Baru-baru ini, saya mendengar kabar bahwa atas jasa agen asuransi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sehubungan dengan hal tersebut, saya masih belum memahami ketentuan prosedural pengenaan PPN atas jasa agen asuransi. Pertanyaan saya, bagaimana kewajiban saya sebagai agen asuransi terkait pengenaan PPN tersebut? Demikian pertanyaan dari saya dan semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Wina atas pertanyaannya. Memang benar atas jasa agen asuransi dikenakan PPN. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (PMK 67/2022).
Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022 berbunyi:
“Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan:
Adapun PPN atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya.
Lebih lanjut, terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh agen asuransi terkait dengan PPN atas jasa agen asuransi. Pertama, melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (3) PMK 67/2022, agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dianggap telah mengukuhkan dirinya sebagai PKP. Namun, jika agen asuransi belum memiliki NPWP maka wajib untuk segera mendaftarkan dirinya ke KPP.
Kedua, setelah terdaftar sebagai PKP, agen asuransi tersebut wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa agen asuransi. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 67/2022, faktur pajak yang dibuat dapat berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
Bukti pembayaran komisi dibuat melalui sistem perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Perlu dipastikan pula, bukti pembayaran komisi tersebut paling sedikit mencantumkan nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransi, nomor urut, tanggal dokumen, nilai komisi atau imbalan, serta jumlah PPN yang dipungut.
Adapun bukti pembayaran komisi tersebut wajib dibuat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan oleh agen asuransi. Di sisi lain, agen asuransi tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi.
Sebagai informasi tambahan, pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi. Dengan demikian, tidak berlaku mekanisme pengkreditan bagi agen asuransi terkait dengan penyerahan jasa agen asuransi.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.