LITERATUR PAJAK

Jangan Lupa! Perpajakan ID Sudah Berganti Menjadi Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 07:00 WIB
Jangan Lupa! Perpajakan ID Sudah Berganti Menjadi Perpajakan DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Sejak 18 September 2023, domain Perpajakan ID dengan tautan www.perpajakan.id sudah tidak bisa digunakan. Platform tersebut kini telah berganti nama menjadi Perpajakan DDTC dengan tautan baru perpajakan.ddtc.co.id.

Sehubungan dengan perubahan ini, DDTC menekankan kembali bahwa domain www.perpajakan.id serta seluruh konten di bawah domain tersebut tidak lagi berafiliasi dengan DDTC maupun produk dan layanan yang disediakan oleh DDTC.

Oleh karena itu, DDTC tidak bertanggung jawab atas segala informasi, produk, atau layanan yang ditawarkan melalui situs tersebut. Pengguna diimbau untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh oleh informasi yang mungkin menyesatkan atau tidak akurat di situs tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mengakses situs web terbaru Perpajakan DDTC, para pengguna dapat mengunjungi tautan perpajakan.ddtc.co.id.

Di Perpajakan DDTC, pengguna dapat membaca berbagai informasi terbaru seputar perpajakan, seperti peraturan terbaru dalam bahasa Indonesia dan Inggris, panduan pajak, e-book, kurs pajak dan informasi perpajakan lainnya.

DDTC berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam bidang perpajakan melalui platform dan kanal komunikasi resmi

Bagi pengguna yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan seputar platform Perpajakan DDTC, silakan menghubungi kami melalui email [email protected] atau WhatsApp 0813-8080-4136. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra