ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak April Paling Lambat Diupload Hari Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 07:00 WIB
Jangan Lupa! Faktur Pajak April Paling Lambat Diupload Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu segera mengunggah faktur pajak masa pajak April 2022 ke Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur pada hari ini, Minggu (15/5/2022).

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi dan memperoleh persetujuan DJP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Bila tak diunggah pada hari ini, faktur pajak tidak akan mendapatkan persetujuan dari DJP.

"e-Faktur ... wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Faktur pajak mendapatkan persetujuan sepanjang faktur yang dimaksud menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan DJP sesuai dengan PER-03/PJ/2022 dan diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

"e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Perlu diketahui, DJP menyebut ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak ke DJP melalui aplikasi e-faktur diatur pada PER-03/PJ/2022 untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu tersebut bertujuan untuk mengetahui faktur pajak dari pengusaha kena pajak (PKP) diterbitkan secara tepat waktu atau tidak.

"DJP mengatur tanggal 15 sebagai tanggal maksimal untuk melakukan upload faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak, apakah faktur pajak yang diterbitkan itu tepat waktu atau terlambat," katanya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6