Ilustrasi.
BANGKA, DDTCNews – Pemkab Bangka, Bangka Belitung menawarkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 5 bulan ke depan atau sampai dengan 31 Agustus 2022.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2022.
"Silakan bagi wajib pajak yang ingin mendapat pemutihan atau penghapusan denda piutang PBB bisa segera mengajukan permohonan," katanya dikutip pada Minggu (24/4/2022).
Hariyadi menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Bangka yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.
Dia menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dapat mengajukan permohonan ke DPPKAD. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif tersebut sehingga piutang dapat menurun.
Hariyadi menyebut beberapa wajib pajak mulai mengajukan permohonan pemutihan denda PBB-P2 ke DPPKAD, walaupun belum signifikan. Untuk itu, DPPKAD akan menggencarkan sosialisasi agar makin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
"Sosialisasi akan terus kami galakkan biar masyarakat tahu dan makin banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya seperti dilansir kabarbabel.com.
Tahun ini, Pemkab Bangka menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp8,57 miliar. Masyarakat harus membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.