KABUPATEN BANGKA

Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga 31 Agustus

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 13:00 WIB
Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews – Pemkab Bangka, Bangka Belitung menawarkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 5 bulan ke depan atau sampai dengan 31 Agustus 2022.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2022.

"Silakan bagi wajib pajak yang ingin mendapat pemutihan atau penghapusan denda piutang PBB bisa segera mengajukan permohonan," katanya dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Hariyadi menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Bangka yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dapat mengajukan permohonan ke DPPKAD. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif tersebut sehingga piutang dapat menurun.

Hariyadi menyebut beberapa wajib pajak mulai mengajukan permohonan pemutihan denda PBB-P2 ke DPPKAD, walaupun belum signifikan. Untuk itu, DPPKAD akan menggencarkan sosialisasi agar makin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

"Sosialisasi akan terus kami galakkan biar masyarakat tahu dan makin banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya seperti dilansir kabarbabel.com.

Tahun ini, Pemkab Bangka menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp8,57 miliar. Masyarakat harus membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?