KABUPATEN BANGKA

Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga 31 Agustus

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 13:00 WIB
Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews – Pemkab Bangka, Bangka Belitung menawarkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 5 bulan ke depan atau sampai dengan 31 Agustus 2022.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2022.

"Silakan bagi wajib pajak yang ingin mendapat pemutihan atau penghapusan denda piutang PBB bisa segera mengajukan permohonan," katanya dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hariyadi menuturkan pemutihan denda PBB-P2 dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Bangka yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak dapat mengajukan permohonan ke DPPKAD. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif tersebut sehingga piutang dapat menurun.

Hariyadi menyebut beberapa wajib pajak mulai mengajukan permohonan pemutihan denda PBB-P2 ke DPPKAD, walaupun belum signifikan. Untuk itu, DPPKAD akan menggencarkan sosialisasi agar makin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Sosialisasi akan terus kami galakkan biar masyarakat tahu dan makin banyak yang memanfaatkan program ini," ujarnya seperti dilansir kabarbabel.com.

Tahun ini, Pemkab Bangka menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp8,57 miliar. Masyarakat harus membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses