AGENDA PAJAK

Jangan Ketinggalan! Ikuti Kursus Persiapan SPT PPh Badan Tahun 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:15 WIB
Jangan Ketinggalan! Ikuti Kursus Persiapan SPT PPh Badan Tahun 2022

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban pajak yang rutin dilakukan oleh wajib pajak badan setiap tahunnya. Hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan itu, salah satunya memuat perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan.

Dalam perhitungan pajak tersebut, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh. Mulai dari pertimbangan jenis penghasilan yang dihasilkan hingga biaya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu membuat rekonsiliasi fiskal. Sebab, tidak semua penghasilan dan biaya masuk ke dalam perhitungan pajak. Simak Memahami Konsep Rekonsiliasi Fiskal

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam perhitungan PPh Badan, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau proses menyamakan dengan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Tujuan ekualisasi pajak ialah sebagai langkah persiapan bagi wajib pajak dalam menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP) seperti imbauan, teguran, tagihan, dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Sebagai contoh, wajib pajak mendapatkan SP2DK karena diduga belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan ekualisasi, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa kewajibannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course: Persiapan SPT Tahunan PPh Badan 2022. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan pajak:

  1. Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
  2. Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
  3. Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
  • Pencatatan persediaan;
  • Penghapusan piutang tak tertagih
  • Penyusutan aset berwujud
  • Amortisasi aset tak berwujud
  • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
  • Penerimaan dividen
  • Pencatatan dividen terselubung
  • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi

4. Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

5. Penyusunan kertas kerja dalam rangka penghitungan PPh badan terutang

6. Studi kasus.

Kelas praktik ini akan dimentori oleh dua profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Anisa Nurpratiwi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Untuk melakukan pendaftaran, silakan mengakses tautan https://academy.ddtc.co.id/practical_course. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar