EDUKASI PAJAK

Jangan Bingung! Begini Cara Daftar dan Berlangganan Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2022 | 14:45 WIB
Jangan Bingung! Begini Cara Daftar dan Berlangganan Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda ingin menikmati platform Perpajakan ID tanpa batas, tetapi bingung cara untuk daftar dan berlangganannya? Jangan khawatir. Berikut ulasan lengkap mengenai cara daftar dan berlangganan Perpajakan ID dengan mudah.

Perpajakan ID saat ini sudah menjadi platform perpajakan populer di kalangan praktisi dan mahasiswa pajak dalam mencari referensi dan dokumen perpajakan dan sudah hadir sejak 2016.

“Perpajakan ID hadir sebagai platform database pajak komprehensif di Indonesia yang terus berkomitmen menyajikan konten terbaru, andal, lengkap, dan informatif,” demikian keterangan pada laman utama Perpajakan ID, Senin (13/6/2022).

Anda dapat mengakses lebih dari 13.000 dokumen yang terbagi atas beberapa kanal, yaitu Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, P3B, Persandingan Dokumen, Panduan Pajak Profesi, Pajak Transaksi, Rekap Aturan, Publikasi Newsletter dan e-Books, serta Glosarium.

Selain itu, terdapat fitur-fitur menarik yang wajib Anda coba, seperti unduh dokumen PDF, melihat status keberlakuan, mengunduh lampiran, membaca peraturan terkait, membagikan dokumen, menemukan bagian dokumen tertentu dengan Quick Guide, menandai teks penting dengan highlight, serta terjemahan bahasa Inggris untuk peraturan pajak tertentu.

Berikut tahapan untuk mendaftar akun di platform Perpajakan ID?

  1. Akses https://perpajakan.ddtc.co.id/.
  2. Klik Coba Gratis yang berada pada ujung kanan platform, akan lebih mudah jika Anda menggunakan komputer atau laptop.
  3. Anda akan diminta untuk mengisi formulir registrasi. Isi nama lengkap, email, nomor handphone, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, institusi, daerah asal, tujuan penggunaan, password, dan re-enter password.
  4. Centang bagian terms & conditions Perpajakan ID dan klik Register.
  5. Dalam beberapa saat, Anda akan menerima account activation melalui akun email terdaftar.
  6. Buka email tersebut dan klik Verifikasi Sekarang.

Setelah verifikasi sukses, Anda dapat langsung mencoba fitur dan konten Premium selama 7 hari. Apabila masa percobaan gratis selesai, Anda akan otomatis mendapatkan akun secara gratis dengan fitur dan konten terbatas.

Anda juga dapat memperpanjang akun premium Perpajakan ID dan terus menikmati fitur dan konten tanpa batas. Berikut tahapannya.

  1. Akses https://perpajakan.ddtc.co.id/payment/upgrade-info lalu pilih paket berlangganan bulanan atau tahunan.
  2. Anda dapat memilih paket sesuai profesi saat ini. Paket yang tersedia yaitu Student, Professional, atau Enterprise.
  3. Sign in menggunakan akun Anda. Jika sudah sign in, abaikan tahap ketiga ini.
  4. Pilih paket sesuai kebutuhan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai langkah-langkah yang diberikan.
  6. Selamat, akun Anda sudah menjadi Perpajakan ID Premium!

Demikian cara daftar dan berlangganan akun premium di Perpajakan ID. Tertarik untuk daftar dan berlangganan Perpajakan ID? Klik di sini untuk akses platform Perpajakan ID dan ikuti langkah-langkah di atas.

Anda juga dapat menghubungi Whatsapp Hotline Perpajakan ID 0813-8080-4136 untuk berlangganan paket enterprise dan dapatkan penawaran menarik khusus untuk perusahaan Anda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses