ADMINISTRASI PAJAK

Jalankan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Pakai Data Analytics

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Jalankan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Pakai Data Analytics

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data analytics untuk menjalankan berbagai proses bisnis terkait dengan kepatuhan wajib pajak.

Data analytics diimplementasikan pada pengembangan aplikasi Compliance Risk Management Transfer Pricing (CRM TP), Smartweb dan Ability to Pay. Pengembangan aplikasi tersebut untuk membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

“Dengan adanya aplikasi tersebut, petugas pajak dapat menentukan prioritas dalam melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan serta melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Topik mengenai implementasi data analytics ini juga dibahas dalam salah satu plenary session pada The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF). Acara kali ini dipandu the State Revenue Committee of the Ministry of Finance of Kazakhstan.

Konferensi bertajuk Digitalization of Tax Administration ini diikuti oleh perwakilan otoritas pajak dari 61 yurisdiksi, perwakilan dari 12 organisasi internasional, serta perwakilan dari para akademisi dan pelaku bisnis.

Adapun pembahasan mengenai implementasi data analytics di Indonesia masuk dalam plenary session bertajuk Tax Administration Digitalization, Tax Services Digitalization dan New Technologies in Taxation. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memaparkan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mengenai digitalisasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan DJP, Anda bisa membaca berbagai ulasan pada Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.

Dalam konferensi ini, ada pula peluncuran Final Report of Five Task Forces berdasarkan Wuzhen Action Plan (2019-2021). DJP Indonesia sebagai ketua gugus tugas Expediting Tax Dispute Resolution turut menyampaikan laporan. Adapun penyampaian laporan dilakukan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Yanu Asmadi.

Sebagai informasi, BRITACOF merupakan salah satu program gagasan The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) dengan tujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan berbagi pengalaman pengembangan administrasi perpajakan.

BRITACOM sendiri merupakan asosiasi nonprofit yang menjadi wadah kerja sama perpajakan antaryurisdiksi dalam Belt and Road Initiative. Adapun Belt and Road Initiative merupakan sebuah program yang diresmikan pemerintah China untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan percepatan integrasi ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?