THAILAND

Jaga Daya Saing, Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Jaga Daya Saing, Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk membatalkan rencana pengenaan pajak atas transaksi saham.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pemerintah telah memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan publik mengenai wacana kebijakan pajak atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak atas transaksi saham dikhawatirkan akan berdampak buruk pada daya saing investasi Thailand.

"Kementerian Keuangan ingin pasar modal Thailand dapat mempertahankan likuiditas, stabilitas, volume, dan kualitas perdagangan yang tinggi, dikombinasikan dengan biaya pendanaan yang rendah," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Paopoom menekankan pentingnya daya saing pasar modal Thailand terhadap pasar internasional, khususnya Singapura. Pemerintah pun berupaya memberikan dukungan untuk menumbuhkan daya saing ini, termasuk melalui pemberian insentif pajak, sehingga wacana pajak transaksi saham dibatalkan.

Pajak atas transaksi saham semula direncanakan mulai berlaku pada awal 2023. Pajak ini sebetulnya bukan barang baru karena sempat masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan pada 1991.

Pajak ini rencananya dikenakan dengan tarif 0,11% atas perdagangan saham. Namun pada tahun pertama, pelaku perdagangan saham bakal membayar 0,055% per saham yang terjual.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kemenkeu sempat menghitung pengenaan pajak atas transaksi saham berpotensi mendatangkan tambahan penerimaan senilai THB16 hingga THB18 miliar atau Rp6,74 hingga Rp7,58 miliar per tahun.

Sementara itu, Kemenkeu dalam cetak biru fiskal jangka menengah menuliskan potensi pendapatan dari pajak transaksi saham hanya senilai THB14 miliar atau Rp5,9 miliar.

"Tujuan kami [membatalkan pajak transaksi saham] adalah agar Bursa Efek Thailand berkembang dan menjadi landasan perekonomian sehingga sektor swasta dapat lebih mendorong perekonomian nasional," ujar Paopoom dilansir thethaiger.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra