THAILAND

Jaga Daya Saing, Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Senin, 02 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Jaga Daya Saing, Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk membatalkan rencana pengenaan pajak atas transaksi saham.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pemerintah telah memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan publik mengenai wacana kebijakan pajak atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak atas transaksi saham dikhawatirkan akan berdampak buruk pada daya saing investasi Thailand.

"Kementerian Keuangan ingin pasar modal Thailand dapat mempertahankan likuiditas, stabilitas, volume, dan kualitas perdagangan yang tinggi, dikombinasikan dengan biaya pendanaan yang rendah," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Paopoom menekankan pentingnya daya saing pasar modal Thailand terhadap pasar internasional, khususnya Singapura. Pemerintah pun berupaya memberikan dukungan untuk menumbuhkan daya saing ini, termasuk melalui pemberian insentif pajak, sehingga wacana pajak transaksi saham dibatalkan.

Pajak atas transaksi saham semula direncanakan mulai berlaku pada awal 2023. Pajak ini sebetulnya bukan barang baru karena sempat masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan pada 1991.

Pajak ini rencananya dikenakan dengan tarif 0,11% atas perdagangan saham. Namun pada tahun pertama, pelaku perdagangan saham bakal membayar 0,055% per saham yang terjual.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Kemenkeu sempat menghitung pengenaan pajak atas transaksi saham berpotensi mendatangkan tambahan penerimaan senilai THB16 hingga THB18 miliar atau Rp6,74 hingga Rp7,58 miliar per tahun.

Sementara itu, Kemenkeu dalam cetak biru fiskal jangka menengah menuliskan potensi pendapatan dari pajak transaksi saham hanya senilai THB14 miliar atau Rp5,9 miliar.

"Tujuan kami [membatalkan pajak transaksi saham] adalah agar Bursa Efek Thailand berkembang dan menjadi landasan perekonomian sehingga sektor swasta dapat lebih mendorong perekonomian nasional," ujar Paopoom dilansir thethaiger.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif