Tampilan awal salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani beberapa menteri.
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1.2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Berdasarkan surat keputusan bersama tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4—6 Mei 2022,” sebut pemerintah dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (8/4/2022).
Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.