PENAGIHAN PAJAK

Jadi Temuan, BPK Dorong DJP Tagih Piutang Macet Rp 7,2 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 18:00 WIB
Jadi Temuan, BPK Dorong DJP Tagih Piutang Macet Rp 7,2 Triliun

Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya piutang pajak macet dan piutang pajak daluwarsa yang belum dilakukan penagihan secara optimal oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022 (LHP SPI dan Kepatuhan 2022), terdapat Rp7,2 triliun piutang macet dan Rp808,1 miliar piutang daluwarsa yang belum ditagih secara optimal.

"Hal itu disebabkan kantor pelayanan pajak (KPP) DJP terkait tidak cermat melakukan pengawasan terhadap upaya penagihan di unit kerjanya," tulis BPK dalam LHP SPI dan Kepatuhan 2022, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Piutang macet senilai Rp7,2 triliun berasal dari 351 ketetapan sejumlah Rp1,39 triliun belum ditagih; 86 ketetapan senilai Rp39,58 miliar baru diterbitkan surat teguran; dan 863 ketetapan senilai Rp5,76 triliun telah diterbitkan surat paksa, tetapi aset milik wajib pajak belum disita.

Sementara itu, piutang daluwarsa senilai Rp808,1 miliar berasal dari 293 ketetapan senilai Rp355,31 miliar belum ditagih dan 97 ketetapan senilai Rp452,86 miliar yang sudah diterbitkan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan aset.

Penyebab Piutang Macet dan Daluwarsa Belum Ditagih Optimal

Berdasarkan catatan BPK dalam LHP, DJP mengaku piutang macet dan piutang daluwarsa tidak dilakukan secara optimal karena beberapa hal antara lain wajib pajak telah dinyatakan pailit atau tidak ditemukan objek sita.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, wajib pajak tidak ditemukan keberadaannya, kantor pelayanan pajak sedang menunggu pemblokiran dari bank, atau wajib pajak telah berkomitmen melunasi utang pajak dalam waktu dekat.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada kantor pelayanan pajak untuk menginventarisasi piutang macet dan belum daluwarsa senilai Rp7,2 triliun. Penagihan aktif perlu segera dilakukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kanwil DJP diminta untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan penagihan kantor pelayanan pajak, sedangkan Direktorat TIK DJP diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu mengoptimalkan penagihan piutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra