Sesi penyampaian opening speech oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan dan Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah.
MEDAN, DDTCNews – Tax center diharapkan dapat mengoptimalkan peran dalam pembuatan kajian dan penelitian berbagai isu perpajakan.
Harapan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II Romadhaniah dalam webinar bertajuk “Peran Tax Center Sebagai Mitra DJP: Upaya Meningkatkan Peran Pajak dalam Pembangunan Masa Depan”.
Dalam webinar hasil kerja sama Kanwil DJP Sumut I dan II serta Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) DPD Sumut ini, Romadhaniah mengatakan kebutuhan kajian dan penelitian perpajakan semakin mendesak di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Seperti yang disampaikan Bu Menteri Keuangan, kajian-kajian ini sangat penting untuk kita menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis, terutama di masa pandemi ini," katanya, Selasa (4/8/2020).
Romadhaniah menambahkan ruang pelaksanaan kajian dan penelitian oleh tax center masih sangat luas dalam kaitannya untuk membantu DJP mengumpulkan penerimaan pajak. Menurutnya. DJP tidak bisa berjalan sendiri untuk menjangkau semua masyarakat di Indonesia.
Dia menyebut tax center sebagai hub yang mempertemukan DJP dengan wajib pajak. Namun, harapan DJP terhadap tax center bukan sekadar menyosialisasikan isu pajak, melainkan juga menciptakan kajian untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi kemajuan bangsa.
"Ini bukan hal main-main lagi. Kondisi perekonomian kita sudah sangat miris. Kami menyadari DJP tidak mampu berjalan sendiri sehingga membutuhkan tax center sebagai hub dalam memajukan bangsa,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan berharap tax center terus berkembang agar semakin mandiri dan kredibel. Menurutnya, perkembangan setiap tax center di Indonesia berbeda-beda sehingga membutuhkan standar pengembangan agar kualitasnya seragam.
Misalnya, di Pulau Sumatera, Max menyebut telah ada 40 tax center pada 846 perguruan tinggi dan melibatkan 625.460 mahasiswa. Dengan jumlah yang besar, dia berharap kapasitas dan kemampuan tax center bisa sama-sama ditingkatkan agar kehadirannya dirasakan masyarakat.
"Mari kita memikirkannya bersama-sama, bagaimana peran tax center semakin terasa baik oleh wajib pajak maupun masyarakat umum," katanya.
Max menambahkan DJP selalu siap meningkatkan sinergi untuk bersama-sama meningkatkan peran tax center. Menurutnya Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pajak, terutama di Sumut, juga selalu siap dikunjungi tax center untuk kebutuhan penelitian.
"Ini penting untuk edukasi pajak yang harus dimulai dari sejak dini agar bisa membangun persepsi pajak yang baik kepada masyarakat,” imbuh Max.
Dia pun mengapresiasi sudah adanya kesepakatan bersama terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia yang telah ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum Atpetsi Darussalam. Simak artikel ‘Tingkatkan Peran Tax Center, DJP dan Atpetsi Teken Kesepakatan Bersama’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.