SELEBRITAS

Iwan Fals Ajak Wajib Pajak Ungkap Hartanya Lewat PPS, Begini Pesannya

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 12:00 WIB
Iwan Fals Ajak Wajib Pajak Ungkap Hartanya Lewat PPS, Begini Pesannya

Iwan Fals dalam unggahan Kanwil DJP Jakarta Utara di media sosial. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Iwan Fals mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Menurut pelantun Sarjana Muda ini, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk menuntaskan kewajiban pajak yang belum ditunaikan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Halo kawan pajak, manfaatkan segera PPS. Laporkan dan tuntaskan," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Jakarta Utara, dikutip pada Jumat (9/6/2022).

Melalui keterangan pada video yang diunggah, Kanwil DJP Jakarta Utara mengajak semua wajib pajak segera memanfaatkan PPS sebelum periodenya berakhir. Pasalnya, batas waktu program tersebut sudah semakin dekat.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Pada akhirnya, kepatuhan sukarela wajib pajak pun diharapkan dapat menjadi lebih baik.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 71.659 wajib pajak telah mengikuti PPS. Harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp151,96 triliun, dengan PPh final yang dibayarkan senilai Rp15,22 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan