REFORMASI PAJAK

Isu Pajak Warnai Raker Pertama DPR dan Kemenkeu Pasca Libur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 09:11 WIB
Isu Pajak Warnai Raker Pertama DPR dan Kemenkeu Pasca Libur

JAKARTA, DDTCNews - Setelah jeda libur Idul Fitri, Komisi XI DPR-RI kembali menggelar rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) pada Senin (2/7). Adapun agenda utama yang dibahas adalah pengajuan pagu indikatif Kemenkeu untuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) tahun 2019.

Raker sejatinya dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB namun molor lebih dari 1 jam. Melchias Marcus Mekeng selaku ketua Komisi XI membuka langsung rapat dengan pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk RKAKL tahun 2019.

"Pembahasan tentang pagu indikatif Kemenkeu pendahuluan RAPBN 2019. Pagu indikatif Kemenkeu yang sekitar Rp46 triliun, jumlah tersebut digunakan untuk capai sasaran pembangunan negara," buka Melchias Marcus Mekeng, Senin (2/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Namun, pembahasan tidak paralel soal pembahasan anggaran Kemenkeu untuk tahun depan. Perkembangan ekonomi terkini seperti depresiasi rupaih hingga reformasi perpajakan tidak luput disinggung oleh anggota Komisi XI.

Salah satunya datang dari anggota Komisi XI Harry Poernomo. Politisi Partai Gerindra itu menyinggung soal tax ratio yang terus menurun. Selain itu, meminta penjelasan Menkeu perihal jalannya reformasi perpajakan di Indonesia.

"Tax ratio kita terus menurun tiap tahunnya, pemerintah perlu konsep dan strategi besar dalam menjalankan reformasi perpajakan. Termasuk di dalamnya soal pembentukan badan khusus dalam memungut pajak," katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian pertanyaan soal pajak datang dari Misbakhun. Politisi Partai Golkar ini menyoroti pentingnya strategi kehumasan dalam menyampaikan data-data terkini yang menjadi domain Kemenkeu.

"Perlu strategi besar dalam Public Relation Kemenkeu karena menyangkut banyak hal mulai dari penerimaan hingga pengelolaan utang," tandas Misbakhun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN