ADMINISTRASI PAJAK

Istri Baru Mulai Bekerja Bisa Pakai NPWP Suami? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2023 | 10:30 WIB
Istri Baru Mulai Bekerja Bisa Pakai NPWP Suami? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut istri yang baru bekerja dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami guna memenuhi kebutuhan administrasi pajak di tempat perusahaan istri tersebut bekerja.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, istri bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi pajak sepanjang belum pernah mendaftar atau memiliki NPWP sendiri.

“Ketentuan NPWP istri gabung dengan suami disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dalam hal memerlukan NPWP, wanita kawin menggunakan NPWP suaminya sesuai dengan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Wanita kawin dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Prosedur pengajuan cetak kartu NPWP istri yang digabung dengan suami tidak diatur secara khusus dalam ketentuan PER-04/PJ/2020. Silakan konfirmasi ke KPP yah,” sebut DJP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar